Miris, Ibu di Sumenep Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhannya
Seorang ibu berinisial E (37) di Sumenep tega membawa putrinya, T (13), untuk diperkosa oleh selingkuhannya, J (41).
BaperaNews - Seorang ibu berinisial E (37) di Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah terbukti membawa putrinya, T (13), untuk diperkosa oleh selingkuhannya, J (41). Kejadian ini terungkap pada akhir Agustus 2024, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kepala Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pada Jumat (30/8), T disuruh oleh E untuk berhubungan badan dengan J di rumah pelaku di Perum BSA Sumenep.
E menunggu di luar rumah saat T masuk dan J melakukan pemerkosaan. E mengantar T ke rumah J dengan alasan melakukan ritual penyucian, namun tindakan tersebut justru merupakan pemerkosaan.
Peristiwa serupa terjadi lagi pada Jumat (16/2), saat E mengantar T ke rumah J untuk tujuan yang sama. Selain itu, J juga melakukan pemerkosaan terhadap T di sebuah hotel di Surabaya pada bulan Juni 2024 sebanyak tiga kali.
J mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh anggota Resmob Polres Sumenep. Dia mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu biologisnya. Korban, T, kini mengalami trauma psikis berat akibat perbuatan tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, ibu korban telah lama berselingkuh dengan tersangka. Ibu korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa. Bahkan ibu korbanlah yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli.
Baca Juga: Mahasiswi Hukum di NTB Tewas Diperkosa-Dibunuh Pacarnya, Ada Tombak dan Pisau
"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ungkap Widiarti pada Sabtu (31/8).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, yang telah lama tinggal terpisah dari istrinya, mendapat informasi dari seorang anggota keluarganya bahwa putrinya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikologis akibat menjadi korban pelecehan oleh J. Tanpa menunggu lama, sang ayah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
"Pelaku, yang merupakan kepala sekolah dasar, ditangkap oleh anggota resmob di rumahnya di Desa Kalianget Timur," kata Widiarti.
Kasus pemerkosaan ini dilaporkan oleh Bapak kandung T dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Agustus 2024. J ditangkap pada Kamis (29/8), di rumahnya di Desa Kalianget Timur. J berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sumenep.
J kini menghadapi jeratan hukum di bawah Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini memicu kecaman dan perhatian luas karena melibatkan orang tua yang seharusnya melindungi anaknya, bukan malah membahayakannya.
Baca Juga: Miris! Lansia di Cilacap Perkosa Anak Tirinya yang Masih Remaja selama 5 Tahun