Miris! Lansia di Cilacap Perkosa Anak Tirinya yang Masih Remaja selama 5 Tahun

Seorang pria lansia berinisial RA (66) asal Cilacap ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya selama lima tahun.

Miris! Lansia di Cilacap Perkosa Anak Tirinya yang Masih Remaja selama 5 Tahun
Miris! Lansia di Cilacap Perkosa Anak Tirinya yang Masih Remaja selama 5 Tahun. Gambar : Anang Firmansyah/detikJateng

BaperaNews - Seorang pria lansia berinisial RA (66) asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih remaja. Aksi bejat ini telah berlangsung selama lima tahun, sejak korban berusia 13 tahun pada tahun 2019, hingga akhirnya terungkap pada Juli 2024.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melibatkan pihak berwenang.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena takut akan ancaman dari pelaku. RA mengancam anak tirinya agar tidak bercerita kepada siapapun.

"Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati," ungkap pelaku yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Ancaman ini membuat korban terpaksa menyimpan rahasia tersebut selama bertahun-tahun. Baru pada Juli 2024, korban memberanikan diri untuk mengungkapkan kebenaran kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Ayah di Bali Perkosa Anak Kandung 5 Kali Hingga Sang Anak Depresi, Diduga Karena Kesepian Menduda

Menurut keterangan korban, RA telah melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali sejak 2019. Aksi pemerkosaan ini terjadi secara berulang hingga Juli 2024.

Akibat tindakan lansia perkosa anak tiri ini, korban mengalami trauma yang mendalam dan kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap untuk mendapatkan bantuan psikologis.

Saat ini, RA telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya,” ujar Galih pada Senin (12/9).

Baca Juga: Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan