Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan

Seorang pria di Pamekasan memperkosa adik iparnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil delapan bulan. Simak Selengkapnya di sini!

Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan
Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang pria berinisial F (23) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil delapan bulan. 

Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Polisi Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat mengantar pulang korban dari pengajian. 

Korban dibonceng menggunakan motor oleh pelaku dan dibawa ke semak-semak sebelum sampai di rumah. 

"Di semak-semak itu, korban dipaksa telentang dan kemudian diperkosa," kata Andy Purnomo dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (2/8/2024).

Pemerkosaan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda. 

Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. 

Kasus ini baru terungkap setelah diketahui korban hamil.

Korban yang mengalami keterbelakangan mental mudah dikelabui oleh pelaku. Hal ini membuat pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya. 

Setelah kehamilan korban terungkap, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Polisi segera bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Baca Juga : Biadab! Ayah di Pali Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Tersangka F dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

"Korban sendiri mengalami keterbelakangan mental sehingga mudah dikelabui pelaku," ungkap Andy Purnomo.

Kasus pemerkosaan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Aparat kepolisian juga terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Komisaris Polisi Andy Purnomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mengedukasi mereka tentang bahaya kejahatan seksual. 

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan program-program perlindungan anak dan memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan seksual.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak dapat diminimalisir. 

Kasus di Pamekasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta semua pihak dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

Kasus pemerkosaan di Pamekasan, Jawa Timur, ini kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. 

Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Baca Juga : Siswi SMA di Jambi Diduga Diperkosa Ojol hingga HP dan Uang Raib Dicuri