Pengendara Motor Tertabrak KRL di Citayam Usai Terobos Palang Perlintasan
Seorang pengendara motor perempuan tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) karena menerobos palang perlintasan rel kereta.
BaperaNews - Seorang pengendara motor perempuan tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (6/9).
Korban diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup oleh petugas jaga di lokasi tersebut.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 13.25 WIB di perlintasan sebidang di Km 37+953, JPL 25, Stasiun Citayam.
Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, mengonfirmasi bahwa perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi yang dijaga petugas.
Berdasarkan laporan yang diterima dari petugas penjaga perlintasan, pengendara motor tersebut menerobos palang perlintasan yang sudah dalam keadaan tertutup.
"Info petugas JPL (jalan perlintasan langsung), pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan," kata Ixfan dalam keterangannya pada hari kejadian.
Pada saat kecelakaan terjadi, KRL commuter line Bogor-Jakarta Kota dengan nomor KA 1285B dan formasi kereta train set 205JR7 sedang melintas di lokasi kejadian.
Masinis KRL melaporkan bahwa kereta telah menabrak sepeda motor di perlintasan tersebut, tepat di Km 37+953.
Petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Citayam segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan pengamanan. Proses evakuasi motor dan korban selesai sekitar pukul 13.38 WIB, setelah itu perjalanan kereta kembali normal. Kecelakaan ini sempat menyebabkan keterlambatan selama 13 menit dalam jadwal perjalanan KRL.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pengendara motor perempuan tersebut belum diketahui. Pihak kepolisian dan petugas stasiun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden perempuan tewas tertabrak KRL ini. Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Remaja 14 Tahun di Cikarang Tewas Tertabrak Kereta, Surat Wasiat Tersebar
Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama terkait keselamatan di perlintasan kereta api, terutama bagi para pengendara yang kerap melanggar aturan. "Poinnya, pengendara melanggar menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas," ujar Ixfan menekankan.
Dalam penjelasannya, Ixfan juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal peringatan kereta telah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kedatangan kereta.
Pengendara juga diwajibkan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi yang nekat menerobos palang pintu.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama perlintasan sebidang.
KAI mengingatkan bahwa meskipun palang pintu tidak ada atau tidak berfungsi, pengendara wajib menjaga jarak aman dengan rel dan tidak berhenti melebihi batas yang telah ditentukan demi keselamatan.
Selain itu, terdapat sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api. Berdasarkan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau dikenai denda maksimal Rp750.000.
KAI juga berharap agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. "Kejadian seperti ini dapat dihindari jika pengendara mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ujar Ixfan.
Baca Juga : Viral! Pria Tabrakkan Dirinya di Perlintasan Kereta Api Lenteng Agung