Kronologi Supir Grab Aniaya Penumpang Hingga Jadi Tersangka Di Jakbar

Kronologi seorang supir grab inisial GJ yang aniaya penumpang perempuan inisial NT hingga ditetapkan menjadi tersangka di kepolisian Jakarta Barat (Jakbar).

Kronologi Supir Grab Aniaya Penumpang Hingga Jadi Tersangka Di Jakbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Gambar : Dok. Yogi/detikcom

BaperaNews - Supir Grab berinisial GJ menjadi tersangka atas kasus penganiayaan penumpang perempuan berinisial NT, Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Jakarta Barat. Kombes Ady Wibowo telah menetapkan Supir Grab tersebut sebagai tersanga pada Sabtu (25/12/2021).

“Sudah ditangkap, dia juga sudah ditetapkan jadi tersangka” kata Kombes Ady Wibowo pada Sabtu 25/12/2021 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan penumpang tersebut, yakni terjadi pada hari Kamis 23/12/2021 sekitar jam 02.00 WIB. Awalnya korban memesan Grabcar dari PIK Jakarta Utara dengan tujuan perjalanan ke rumahnya di Tambora Jakarta Barat. Setelah pesan, supir grab beserta mobil yang dipesan pun datang.

“Awalnya korban pesan taksi online GrabCar itu, kurang lebih 5 menit datang mobilnya, platnya B-1536-COT warna hitam, supir grab yang menjadi  tersangka penganiayaan penumpang yaitu Godelfridus Janter, lalu korban bersama kakaknya naik mobil itu” jelas Endra.

“Waktu di perjalanan menggunaka taxi online tersebut korban merasa sakit perutnya, dia mual sampai muntah di mobil dan mengotori mobil tersangka dengan muntahannya, tersangka jadi marah dan merasa kesal mobilnya kotor terkena muntah” lanjut Endra.

Endra kembali menjelaskan, korban pada saat itu langsung meminta maaf dan akan memberi uang lebih untuk ganti rugi biaya membersihkan mobilnya. Saat sampai di rumah pun korban membayar biaya perjalanan sebesar Rp 53.000 dan menambah Rp 100.000 untuk biaya mencuci mobil. Namun tersangka tetap saja tidak terima atas apa yang terjadi.

“Tersangka merasa kurang dengan uang ganti rugi Rp 100.000 itu, dia lalu turun dari mobil dan merangkul kakak korban juga meminta uang Rp 300.000 sebagai ganti mobilnya kena muntah tadi” jelas Endra.

Karena korban tidak mau memberikan uang yang diminta, tersangka (Supir grab) mengancam akan membawa rekan kerjanya untuk menggeruduk korban, tersangka saat itu juga melecehkan dengan merangkul korban.

“korban merasa risih karena tersangka merangkul, dagunya dipegang, lalu ditepis oleh korban, tapi tersangka malah menampar korban di pipinya satu kali, lalu dibalas korban memakai tangan kanannya hingga kena wajah tersangka, tersangka langsung emosi dan marah, perut korban ditendang dan terjadi pemukulan hingga keributan, warga sekitar pun datang karena mendengar pertengkaran, kemudian warga melerai dan tersangka merasa takut kemudian melarikan diri dengan mobilnya” terang Zulpan kembali menjelaskan dengan lengkap.

Hingga kini kasus penganiayaan penumpang oleh supir grab ini  masih dalam proses hukum dan akan dilakukan pemanggilan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut serta kakak korban untuk menjadi saksi.

Belajar dari kasus ini, perlu kehati-hatian dalam menggunakan transportasi online, Khususnya bagi para penumpang wanita.