Pinjaman Pribadi Lebih Ngeri Dari Pada Pinjol, Ini Alasannya!

Fenomena 'Pinpri' pinjaman pribadi daring yang menawarkan bunga mencengangkan hingga 35% sehari.

Pinjaman Pribadi Lebih Ngeri Dari Pada Pinjol, Ini Alasannya!
Pinjaman Pribadi Lebih Ngeri Dari Pada Pinjol. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Twitter/@PartaiSocmed

BaperaNews - Baru-baru ini muncul fenomena baru di dunia maya, khususnya di Twitter, mengenai Pinpri atau yang akrab disebut dengan pinjaman pribadi. Pinjaman jenis ini memiliki bunga hingga 35% sehari.

Pelaku Pinpri ini tidak segan-segan menyebarkan data pribadi hingga keluarga peminjam di media sosial meskipun mereka telah melunasi pinjaman, semata-mata karena pernah telat membayar.

Kehebohan ini bermula ketika sebuah akun Twitter dengan nama @Partaisocmed membongkar perilaku oknum-oknum Pinpri beravatar idol K-Pop. Oknum ini dituding sering menagih dengan cara yang tidak manusiawi, bahkan layaknya rentenir.  

"Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap dispill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya." cuitan @Partaisocmed pada Selasa, (29/8)

Meskipun terdengar menggiurkan karena proses yang mudah dan tanpa jaminan, Pinpri ini memiliki bunga Pinpri yang sangat tinggi. Sebagai perbandingan, rata-rata bunga kredit perbankan hanya sekitar 10%. Pada bulan Februari, suku bunga kredit bahkan hanya mencapai 13,68%. 

Baca Juga : Awas! Nunggak Pinjol Bisa Berdampak Sulit Dapat Kerja

Sayangnya, meski beroperasi mirip dengan pinjol atau pinjaman online, Pinpri ini tidak diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena pemberi pinjaman bukan PUJK di bawah pengawasan OJK." Meski demikian, Sarjito mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. "Jangan lagi terjebak pada rentenir dan sejenisnya apapun bentuknya," ujar Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman, apalagi dengan kemunculan Pinpri ini. Sebelum mengajukan pinjaman, sangat disarankan untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan, serta memastikan kemampuannya dalam membayar angsuran.

Sejumlah warganet di Twitter mengungkapkan kekhawatirannya atas bunga pinjaman pribadi yang tinggi ini.

"Wow gile, gede juga bunganya. Ditambah syarat dan ketentuan yang seperti itu membuatnya semakin ribet. Bayangkan jika telat membayar hanya semenit," ujar salah satu warganet.

Sumber lain juga menyebut bahwa beberapa pelaku Pinpri yang telah diungkap akun @PartaiSocmed adalah para mahasiswa.

Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi masyarakat. Bagaimana mungkin generasi penerus bangsa ini berani bertindak demikian hanya demi keuntungan pribadi?

Sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan kritis sebelum memutuskan mengambil pinjaman, apalagi Pinpri. Sebagai langkah preventif, selalu pastikan pinjaman diambil dari lembaga keuangan yang resmi dan diawasi oleh OJK. 

Baca Juga : Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK Per Februari 2023