TKW Curhat Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Bea Cukai Rp9 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai

TKW ini curhat di akun TikToknya yang bernama @ferrerfranciz, mengaku bahwa ia membeli cokelat Rp1 juta tetapi dikenakan pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta. Simak selengkapnya di sini!

TKW Curhat Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Bea Cukai Rp9 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai
TKW Curhat Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Bea Cukai Rp9 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@ferrerfranciz

BaperaNews - Sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik belakangan ini ketika seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengeluhkan pengalaman tidak mengenakkan dengan Bea Cukai terkait pembelian cokelat dari luar negeri.

Dalam unggahannya di TikTok, TKW tersebut mengungkapkan kekesalannya karena harus membayar pajak sebesar Rp9 juta setelah membeli cokelat senilai Rp1 juta. Namun, tanggapan dari pihak Bea Cukai pun mengungkap fakta yang sebenarnya.

Menurut laporan dari akun TikTok @ferrerfranciz, TKW tersebut sempat membagikan pengalamannya. Kemudian, unggahannya menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak warganet.

Dalam video tersebut, TKW yang diduga bernama Franciz mengeluhkan bahwa pembelian cokelat dari luar negeri dengan harga Rp1 juta tersebut kemudian dikenai pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta. Unggahannya lalu mendapat banyak perhatian dari netizen, terutama terkait pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Namun, tanggapan dari Bea Cukai tidak berlangsung lama. Melalui akun resmi mereka di TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pengakuan Franciz tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.

"Pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ungkap Hatta Wardhana.

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa pungutan yang harus dibayar oleh Franciz telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Baca Juga: Ternyata Cakra Khan Pernah Bermasalah dengan Bea Cukai, Jaket Rp6 Juta jadi Rp21 Juta

"Pungutan sendiri dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman. Untuk barang kiriman berupa cokelat, dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%," jelasnya.

Dalam klarifikasinya, Bea Cukai juga menyebutkan bahwa selain cokelat, terdapat barang lain berupa tas senilai USD1.108 atau setara dengan Rp17.067.632,00 dalam kiriman tersebut. Tarif bea masuk untuk tas sendiri lebih tinggi, yaitu sebesar 20%, ditambah dengan PPN 11% dan PPh 15%.

Terlepas dari klarifikasi yang diberikan oleh Bea Cukai, Franciz kemudian memberikan penjelasan tambahan melalui akun TikToknya. Dia menyebutkan bahwa tas yang dikirimkan merupakan barang tiruan (KW) dan invoice yang dia lampirkan juga palsu. Franciz pun menyerahkan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis Franciz dalam unggahannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya pemahaman mengenai aturan kepabeanan dan pajak yang berlaku, terutama dalam proses impor barang kiriman dari luar negeri. Bea Cukai mengingatkan bahwa pungutan yang dikenakan telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan nilai barang yang dikirimkan.

Baca Juga: Setelah Viral, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar Tunanetra SLB Usai Tertahan Sejak 2022