Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Pakai Stiker Glow in The Dark Sebagai Identitas
Polisi gerebek pesta seks gay di hotel kawasan Kuningan, Jakarta. 56 orang diamankan, 3 ditetapkan tersangka. Acara digelar dengan sistem undangan tertutup.
BaperaNews - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pesta ini dihadiri oleh puluhan peserta, seluruhnya laki-laki.
Polisi mengamankan 56 orang yang terlibat dalam acara tersebut. Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara pesta.
Ade Ary mengungkapkan bahwa pesta gay ini diselenggarakan dengan sistem undangan tertutup. Tersangka BP alias D berperan sebagai perekrut peserta dengan mengundang mereka secara pribadi atau melalui pesan langsung.
Awalnya, D menghubungi sekitar 20 orang, yang kemudian turut mengajak rekan-rekan lain yang tertarik bergabung.
"Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2).
Para peserta menghadiri pesta dalam kondisi tanpa busana dan mengenakan label stiker glow in the dark sebagai identitas.
Stiker ini berfungsi sebagai penanda, di mana peserta yang berperan sebagai laki-laki tidak mengenakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan memakai stiker di bahu.
"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika (menjadi) perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark, menyala," kata Ade Ary.
Baca Juga : Terkuak Pesta Seks dan Narkoba Para Bule di Canggu Bali Berkedok Acara Natal dan Tahun Baru
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda:
- RH alias R dan RE alias E yang membiayai penyewaan kamar hotel.
- BP alias D yang bertugas merekrut peserta dan mengatur jalannya pesta.
Ade Ary menyatakan bahwa pesta tersebut tidak dipungut biaya, melainkan dilakukan atas dasar kesenangan semata. Selain itu, tersangka D disebut mengimbau para peserta agar menikmati acara dan tidak menolak pasangan secara kasar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan sabun. Polisi juga masih mendalami apakah pesta serupa telah dilakukan sebelumnya dan berapa kali kegiatan ini telah berlangsung.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," ujar Ade Ary.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Baca Juga : Heboh! Suami Istri Gelar Pesta Seks Bertukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Adegan Direkam Lalu Video Dijual