Pramono Anung Tak Izinkan ASN Pemprov DKI Jakarta Poligami: Langgar Dipecat!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang ASN Pemprov DKI berpoligami. Ia menegaskan akan memecat ASN yang melanggar aturan selama masa kepemimpinannya.

Pramono Anung Tak Izinkan ASN Pemprov DKI Jakarta Poligami: Langgar Dipecat!
Gambar : Kompas.com/Dok. Febryan Kevin

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan poligami. 

Pramono menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan ini akan berlaku selama dirinya menjabat sebagai gubernur.

Jika ada ASN yang ketahuan melanggar aturan ini, ia tidak segan-segan untuk memecat yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono Anung dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/2).

Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa ia adalah penganut monogami dan ia tidak akan mentolerir adanya praktik poligami di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta. 

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk mendapatkan poligami di era saya," ujarnya kepada wartawan.

Pramono kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa ia sengaja menyampaikan sikap monogami dalam acara yang didominasi oleh para pria tersebut, sebagai bentuk komitmennya untuk menegakkan prinsip monogami.

"Saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen. Yang lain, monggo, mau poligami, tetapi tidak di ASN," tegasnya.

Lebih jauh, Pramono menegaskan bahwa ia akan memecat ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.

"Bagi ASN di Jakarta, selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kalau tidak diizinkan, dilanggar, ya dipecat," ungkap Pramono dengan tegas. 

Baca Juga : Pramono Anung - Rano Karno Janji Tak Akan Bawa Politik Agama

Pernyataan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur mengenai izin untuk memiliki istri lebih dari satu. 

Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa poligami bagi ASN hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat. 

Persyaratan tersebut antara lain adalah istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Selain itu, ASN yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Yang paling penting, ASN juga harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Meskipun peraturan ini sudah ada, Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di bawah pemerintahannya.

Ia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang tegas terkait masalah poligami, dan menegaskan bahwa hal itu tidak akan diterima di lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya.

Poligami di kalangan ASN menjadi topik yang cukup sensitif, mengingat posisi mereka sebagai pelayan publik yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan yang ditegaskan oleh Pramono Anung ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga : KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Menangkan Pilkada Jakarta 2004 Satu Putaran