Sejak 3 Februari 2025, Karyawan-Siswa di Badung Bali Wajib Bawa Tumbler

Pemkab Badung wajibkan ASN dan siswa membawa tumbler sejak Senin, 3 Februari 2025 untuk mengurangi sampah plastik di Bali.

Sejak 3 Februari 2025, Karyawan-Siswa di Badung Bali Wajib Bawa Tumbler
Sejak 3 Februari 2025, Karyawan-Siswa di Badung Bali Wajib Bawa Tumbler. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Senin, 3 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mewajibkan seluruh karyawan dan siswa di lingkungan pemerintah serta sekolah untuk membawa tumbler atau botol air minum sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik di Bali.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Bali dalam menangani permasalahan sampah plastik, yang menjadi perhatian utama mengingat Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata dunia.

Pemberlakuan kewajiban membawa tumbler dimulai dengan instruksi dari Pemprov Bali yang mengharapkan agar masyarakat, termasuk para pelaku wisata dan pengusaha jasa wisata, ikut berpartisipasi dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif pada pengurangan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. 

Para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemprov Bali telah mulai mengikuti aturan ini sejak Senin (3/1). Berdasarkan pantauan Kompas, terlihat bahwa para ASN datang ke kantor membawa tumbler.

Mereka tidak membawa makanan atau minuman dalam kemasan plastik, sebagai bentuk kesadaran terhadap kebijakan baru tersebut. 

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali, I Wayan Sunada, misalnya, tampak membawa tumbler saat tiba di kantor. Ia menyatakan bahwa sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, ia harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.

Baca Juga : Air Kemasan Plastik Dilarang, Mulai 3 Februari Wajib Pakai Tumbler di Bali

Untuk memudahkan penerapan aturan ini, air galon akan disediakan di setiap ruang kerja bagi pegawai yang membawa tumbler. Hal ini untuk memastikan para pegawai dapat mengisi ulang tumbler mereka tanpa harus membeli air dalam kemasan plastik.

Beberapa ASN yang ditemui mengaku tidak keberatan dengan kewajiban ini. Selain membantu mengurangi sampah plastik, membawa tumbler juga dapat menghemat pengeluaran karena air galon sudah disediakan.

I Made Rentin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa pada hari pertama pemberlakuan aturan ini, digelar apel disiplin untuk memeriksa kepatuhan ASN terhadap kewajiban membawa tumbler.

Ia sendiri membawa tiga tumbler dalam apel tersebut. Selain itu, apel disiplin juga dilaksanakan di berbagai organisasi perangkat daerah lain di Bali untuk memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Langkah Pemprov Bali dalam mewajibkan membawa tumbler ini juga mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik, Umar Ibnu Alkhatab. Ia menilai kebijakan ini sebagai upaya yang sangat baik untuk mengatasi masalah sampah plastik yang semakin membebani Bali.

“Bali sedang menghadapi darurat sampah,” ujarnya. 

Ia berharap gerakan ini dapat memberi dampak positif yang lebih luas, tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk masyarakat umum, pelaku usaha pariwisata, serta wisatawan yang datang ke Bali.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 2025