Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 2025
Pemerintah Kota Pontianak secara tegas melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai tahun 2025.
BaperaNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha.
Larangan ini diberlakukan dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik di kota tersebut. Penerapan larangan akan dimulai pada 1 Januari 2025, sementara saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan ini.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa SE tersebut merupakan bagian dari Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Sosialisasi tentang larangan ini sedang dan terus dilakukan. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini," ungkapnya di Pontianak pada Rabu (25/9).
Ani Sofian menambahkan bahwa tingginya jumlah sampah di Kota Pontianak dapat menimbulkan masalah serius jika tidak ada langkah pencegahan yang tepat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), kota ini menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023.
Namun, upaya pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen dari yang ditargetkan. Hal ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pengelolaan dan pengurangan sampah untuk mencapai target yang ditetapkan pada tahun 2025.
Dalam upaya mencapai target pengelolaan sampah tersebut, Pemkot Pontianak menargetkan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah, sementara 30 persen sisanya diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga : Kabar Baik! Prabowo Akan Siapkan Program Medical Check Up Gratis untuk 52 Juta Penduduk
Ani Sofian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak untuk mempercepat pencapaian target ini.
"Kami perlu kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkan misi dan target pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, mengungkapkan bahwa untuk mendukung tujuan pengurangan sampah kantong plastik, pihaknya akan meluncurkan program Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik.
Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober 2024. Melalui gerakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik.
Selanjutnya, Syarif menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) akan dihentikan dan diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pada tahun 2030.
TPST merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengelola dan memproses sampah hingga dapat dikembalikan ke media lingkungan dengan aman.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam rangka menyambut kampanye ini, pelaku usaha ritel diwajibkan memasang spanduk yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Biaya pemasangan spanduk akan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.
Ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha sejenis diizinkan untuk membuka stan, tetapi tidak diperkenankan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program seperti potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang.
"Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik. Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan sejenisnya tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai," tegas Syarif.
Baca Juga : Mulai 2024, Cukai Plastik dan Minuman Manis Sebesar Rp6,24 Triliun