Pemprov DKI Siapkan Sanksi Terkait Polusi Abu Batu Bara Marunda

Pemerintah DKI Jakarta akan berikan sanksi kepada pihak yang menyebabkan pencemaran polusi abu batu bara di Dusun Marunda, Jakarta Utara.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Terkait Polusi Abu Batu Bara Marunda
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Terkait Polusi Abu Batu Bara Marunda. Gambar: Antara/ Dok. Risyal Hidayat

BaperaNews - Pemerintah DKI siapkan sanksi kepada pihak yang melakukan pencemaran atau polusi abu batu bara di Dusun Marunda, Jakarta Utara. “Saat ini kami sedang siapkan sanksi” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto hari Senin 14 Maret 2022.

Asep belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan, dia juga belum menyebut perusahaan apa yang sudah membuat pencemaran tersebut.

Sebelumnya Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mendapat informasi dari salah seorang anggota DPR DKI Jakarta bernama Jhonny Simanjuntak yang melaporkan adanya pencemaran batu bara di warga Dusun Marunda, Jakut.

Sudah banyak dampak kesehatan yang dirasakan terutama oleh anak-anal yakni berupa masalah pernafasan dan ISPA, gatal-gatal di kulit, hingga anak tidak punya ruang bermain karena tempat bermainnya penuh abu batu bara.

KPAI pun sudah memantau dimana lokasi pencemaran tersebut yakni di sekitar SDN 5 Marunda, SMPN 290, dan dekat SLBN 8 Jakut, pemeriksaan dilakukan hari Kamis 10 Maret 2022. “Para guru dan Kepsek dari tiga satuan pendidikan tersebut mengaku bahwa abu batu bara sangat mengganggu sekolah, debu di lantai terus muncul dan harus terus disapu” ujar Retno hari Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Tampung 2.600 Wisatawan MotoGP

Hari Jumat 11 Maret 2022, Jhonny bersama anggota KPAI datang menemui warga yang terdampak, warga menyebut pencemaran sudah mereka alami sejak lama yakni sejak tahun 2018 sampai sekarang ini, semakin hari bahkan semakin buruk tingkat pencemarannya dan berpengaruh besar pada kesehatan warga termasuk anak-anak.

Warga menuntut pemerintah mengevaluasi dan memberi sanksi pada pihak terkait, warna menilai pemerintah telah lalai dan membiarkan aktivitas tersebut sehingga menimbulkan dampak pencemaran yang begitu lama.

“Pelakunya ilah PT Karya Citra Nusantara, evaluasi perusahaan tersebut yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak berbuat perbaikan apapun dan menyebabkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah kami” ujar siaran pers yang diungkap warga.

Sementara itu PT Karya Citra Nusantara belum memberikan tanggapan apapun atas tindakan usahanya yang membuat warga merugi dan terdampak polusi abu batu bara. Warga berharap polusi yang mereka rasakan bertahun-tahun ini bisa segera ditangani dan dibantu oleh pemerintah.

Baca Juga: Penyebab Gubernur Sulteng Jatuh Pingsan Saat Ritual Kendi Nusantara