Sicepat Ekspress Dikabarkan PHK 365 Kurir Secara Sepihak

Salah satu perusahaan logistik dan pengiriman terbesar di Indonesia, PT sicepat Ekspress dikabarkan melakukan PHK secara sepihak dan mendadak 365 kurirnya!

Sicepat Ekspress Dikabarkan PHK 365 Kurir Secara Sepihak
Sicepat Ekspress Dikabarkan PHK 365 Kurir Secara Sepihak. Gambar: Dok.Sicepat Ekspress

BaperaNews - Salah satu perusahaan logistic dan pengiriman Indonesia, PT Sicepat Ekspress dikabarkan melakukan PHK secara sepihak dan mendadak kepada 365 kurirnya, hal ini terungkap oleh salah satu postingan warganet yang kini viral di media sosial, postingan tersebut pertama disampaikan di Twitter hari Sabtu 12 Maret 2022.

“Gelombang PHK masal sedang dilakukan sicepat, di Jabodetabek ada 365 kurir yang dipecat, tapi mereka diberi surat pengunduran diri dan diminta tanda tangan, padahal beberapa kurir yang di PHK sudah punya status karyawan tetap” tulis akun @arifnovianto_id yang sudah diijinkan untuk dikutip.

Pemilik akun tersebut menulis pihak manajemen melakukan PHK dengan kurir tanpa memberi pesangon dan hak-hak karyawan lainnya, ia juga menyertakan dua buah foto dalam unggahannya, berupa foto secarik kertas bertuliskan surat pengunduran diri bagi karyawan Sicepat Ekspress, dan foto kedua hasil tangkapan layar sebuah akun Facebook salah seorang karyawan Sicepat Ekspress yang mengungkap kemarahannya setelah dipaksa mengundurkan diri.

“Dipanggil admin untuk tanda tangan surat pengunduran diri ini, saya langsung bilang sampai kapanpun saya tidak akan tanda tangan sebelum ada kejelasan, karena saya tidak resign tapi di PHK sepihak” tulis akun di tangkapan layar tersebut.

Baca Juga: Satu Pekerja Meninggal Keracunan Gas Usai Kebocoran Di PLTP Dieng

Akun tersebut juga menilai Sicepat Ekspress  memPHK karyawannya agar bisa mengubah status para pekerja yang awalnya berstatus pekerja tetap menjadi pekerja outsourching. Di sisi lain, seorang warganet yang juga mengaku bekerja di Sicepat Ekspress terkena PHK pula sebagaimana yang banyak diberitakan di media sosial.

“Aku dari kantor pusat juga sama kena imbasnya kak, disuruh tanda tangan surat pengunduran diri padahal perusahaan yang pecat aku, biar enggak dapat hak pesangon juga, kaget lagi kerja tiba-tiba dipanggil HRD dan diminta tanda tangan” tulis akun @siti_realovatic.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya pihak Sicepat Ekspress buka suara, manajemen perusahaan mengungkap permintaan maafnya atas kejadian tersebut dan berjanji akan menyelesaikan masalah PHK sepihak secara kekeluargaan.

“Menindaklanjuti masalah yang ramai di sosial media, kai manajemen PT Sicepat Ekspress  Indonesia minta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi, masalah ini akan kami selesaikan secara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya dalam akun Instagram resmi Sicepat Ekspress hari Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: HDCI Klaim Siap Ikuti Proses Hukum Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas