Berikut Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 34 provinsi Indonesia pada 27 November mendatang. Baca selengkapnya di sini!

Berikut Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024
Berikut Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024. Gambar : Repro Kompas.com

BaperaNews - Indonesia akan menyelenggarakan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh wilayahnya, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 November 2024 mendatang. Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati serta wakilnya.

Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak

Berikut provinsi-provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024.

  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau
  • Lampung, Riau
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diperoleh Komeng Jika Menang jadi DPD RI

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah.

Namun, DIY tidak termasuk dalam daftar ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih melalui mekanisme Pilkada, melainkan dijabat oleh Sultan atau Raja serta Adipati Paku Alam yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Pilkada serentak tahun ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, memperbarui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014. Tahapan dan jadwal pelaksanaannya telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Tahapan persiapan mencakup berbagai kegiatan, seperti perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan penyelenggara pemilihan (PPK, PPS, dan KPPS), serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman persyaratan, dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses setelah pemungutan suara juga diatur dengan ketat, termasuk penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Seluruh proses ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menyesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi.

Untuk DKI Jakarta, meskipun tidak menggelar Pilkada untuk memilih gubernur, wali kota, atau bupati, proses pengisian jabatan wali kota dan bupati tetap dilakukan oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Intip 10 Caleg Artis yang Diprediksi Lolos ke Senayan, Ada Komeng  hingga Uya Kuya