Polda Sulsel Ungkap Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Polda Sulsel mengumumkan daftar tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 terkait harga paket bantuan di Kota Makassar.

Polda Sulsel Ungkap Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Polda Sulsel Ungkap Tersangka Korupsi Bansos Covid-19. Gambar : rri.co.id/Dok. Sarippudin

BaperaNews - Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) mengungkap akan mengumumkan daftar tersangka korupsi bansos Covid-19 terkait harga paket bantuan bansos pandemi Covid-19 Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 yang membuat negara merugi Rp 5,2 miliar.

Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel telah mendapat hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait korupsi tersebut.

“Dari hasil audit BPK diketahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka korupsi bansos Covid-19 Rp 5,2 miliar” kata Kepala Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan.

Pihaknya akan memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebab keterangan saksi ahli punya peran penting untuk mengungkap sejauh mana proses pengadaan dilakukan kontraktor sehubungan dengan barang yang diberikan kepada masyarakat pada bansos di kala pandemi covid-19 tahun 2020 di Makassar.

“Kami masih perlu keterangan saksi ahli untuk tentukan tersangka korupsi bansos Covid-19” imbuhnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, ratusan saksi telah diperiksa salah satunya Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir. 

Baca Juga : Bermodus Pinjamkan Hp, Lansia di Sulsel Cabuli 11 Bocah

Kasus ini terkuak usai ditemukan ada perbedaan antara harga barang paket bansos pandemi covid-19 tahun 2020 di Makassar yang diterima masyarakat dan pemerintah.

Maka diduga ada oknum yang sengaja meningkatkan harga barang tersebut dan kemudian diambil untuk kepentingan pribadi. Kasus mulai masuk penyidikan pada Desember 2020.

“Jumlah saksi yang kita periksa sudah ada 327 orang” pungkas Hendrawan.

Diketahui ketika pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, pemerintah Makassar memberi bantuan kepada masyarakat berupa paket sembako atau paket bansos dengan harga yang terjangkau untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Kala itu disediakan paket bansos dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

Namun ternyata harga yang dilaporkan pada pemerintah dengan harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat berbeda. Artinya ada oknum yang sengaja menaikkan harga paket bansos untuk kemudian mengambil keuntungan sendiri alias berbuat korupsi.

Jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar akibat korupsi bansos ini. Tentu hal ini membuat masyarakat merugi harus membayar paket bansos lebih dari yang seharusnya. Polisi masih memeriksa keterangan saksi ahli untuk bisa tentukan daftar tersangka dari kasus ini.

Baca Juga : 2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas