Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru Di Papua Beserta Lantik Pj Gubernur

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga Provinsi baru Papua sekaligus melantik 3 pejabat Pj Gubernur yang telah ditunjuk Presiden Jokowi.

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru Di Papua Beserta Lantik Pj Gubernur
Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru Di Papua Beserta Lantik Pj Gubernur. Gambar : Dok. Kemendagri

BaperaNews - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi meresmikan tiga Provinsi baru Papua yakni papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah pada Jumat (11/11).

“Dengan rahmat Tuhan YME, hari ini Jumat (11/11) bertempat di Jakarta, saya Mendagri Tito atas nama Presiden RI meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU 14/2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU 15/2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU 16/2022” ujarnya.

Peresmian dilakukan bersama dengan pelantikan 3 pejabat Pj Gubernur yang telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pemimpin ketiga Provinsi baru tersebut. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan menabuh tifa yakni alat musik khas Papua dan penandatanganan prasasti.

Tiga Provinsi baru Papua tersebut ialah pemekaran dari Provinsi Papua. UU tentang ketiga Provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada (30/6) lalu dan ditetapkan pada (25/7). Pj Gubernurnya ialah :

  1.   Nikolaus Kondomo – Pj Gubernur Papua Pegunungan (Kepala Kejaksaan Tinggi Papua).
  2.   Ribka Haluk – Pj Gubernur Papua Tengah (Kepala Dinsos dan Dukcapil Papua).
  3.   Apolo Safanpo – Pj Gubernur Papua Selatan (Rektor Universitas Cendrawasih Papua).

Berdasarkan UU DOB, penjabat Gubernur tersebut akan mengemban banyak tugas, mereka wajib menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MPR (Majelis Rakyat Papua), memfasilitasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), dan mengelola keuangan daerah sesuai aturan Undang-Undang.

Baca Juga : Buruh Tolak Rencana Menaker Soal Kenaikan UMP 2023 Pakai PP 36/2021

Penolakan Warga Papua

Pemekaran wilayah Papua ini sebenarnya mendapat penolakan dari warga Papua, berulang kali unjuk rasa digelar oleh warga dan mahasiswa. Pemekaran wilayah Papua dinilai jadi jalan untuk eksploitasi besar-besaran dan dianggap tidak partisipatif karena hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat Jakarta tanpa meminta pendapat dari warga lokal.

Kalangan pemerhati Papua dan pegiat HAM menilai seharusnya pemerintah dan DPR memunda pemekaran wilayah Papua hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah justru menyebut hal itu urusan belakangan.

Di sisi lain, pemekaran wilayah Papua dikhawatirkan akan memperburuk krisis kemanusiaan disana mengingat beberapa waktu lalu sering terjadi konflik bersenjata. Pasukan keamanan di Papua juga akan ditambah besar-besaran. Menurut pemerintah Jakarta, hal itu selaras dengan kebutuhan untuk mengamankan bisnis, investasi dan meredam aspirasi Papua Merdeka.

Padahal pengerahan pasukan dalam jumlah besar sejak tahun 2019 di Papua menjadi sorotan dan dianggap kontraproduktif dalam upaya perdamaian politik kemanusiaan Papua.

Baca Juga : RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan