Muhyani, Peternak Banten yang Bunuh Pencuri, Dapat Dukungan Menko Polhukam Mahfud Md
Mahfud Md menekankan bahwa Muhyani seharusnya dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindakan tersebut dalam rangka membela diri. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Menko Polhukam Mahfud Md telah merespons kasus Muhyani, seorang peternak kambing di Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dari pencuri. Mahfud Md menekankan bahwa Muhyani seharusnya dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindakan tersebut dalam rangka membela diri.
"Orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri atau dalam keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana," jelas Mahfud Md saat berbicara dengan wartawan, Jumat (15/12/2023).
Kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berusaha mencuri hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023). Dalam proses pembelaan diri, Muhyani menggunakan gunting untuk menyerang Waldi yang mengancamnya dengan golok.
Waldi kemudian ditemukan tewas di tengah sawah, akibat luka tusukan yang dideritanya. Menurut dokumen SPDP, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 15 September 2023 dan ditahan pada 7 Desember 2023.
Ketua RT setempat, Nuraen, menyatakan bahwa keluarga Muhyani telah mencoba berdamai dengan keluarga Waldi. Namun, keluarga Waldi melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, diduga karena keluarga Muhyani tidak mampu membayar santunan sebesar Rp 50 juta yang diminta. Muhyani dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga : Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menilai perbuatan Muhyani bukan merupakan upaya membela diri, mengingat Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain. Namun, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum dan Muhyani sempat tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang telah menangguhkan penahanan Muhyani, atas permohonan dari keluarga. Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
Istri Muhyani, Rosehah, memohon keadilan bagi suaminya, menyatakan bahwa Muhyani hanya membela diri dari ancaman pencuri. Dia meminta bantuan dari berbagai pihak termasuk Kapolresta Serang Kota, Kapolda Banten, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.
Mahfud Md mencontohkan kasus Irfan Bahri dan Ahmad Rofik yang melawan begal di Kota Bekasi pada 2018. Setelah mendapat atensi dari Istana, Irfan dibebaskan dari jeratan hukum dan bahkan mendapat penghargaan dari Polri.
Mahfud Md berpendapat bahwa kasus Muhyani harus ditangani dengan cara yang sama, yaitu membuktikan bahwa Muhyani membela diri dan melindungi hartanya.
Kasus peternak di Banten tersangka bunuh pencuri ini masih terus berlangsung, dengan berkas perkara yang telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Pencurian Pura-pura Pinjam Motor