I Wayan Koster Beberkan Daftar Larangan dan Kewajiban Turis Asing
SE Gubernur Bali 4/2023 telah diberlakukan, memuat larangan dan kewajiban bagi wisatawan asing di Bali. Kini denda, deportasi, dan pelaporan melalui pihak berwajib merupakan konsekuensi bagi pelanggaran aturan.
BaperaNews - Gubernur Bali I Wayan Koster resmi mengumumkan Surat Edaran Gubernur Bali 4/2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE Gubernur Bali 4/2023 mulai berlaku sejak Rabu 31 Mei 2023 sampai seterusnya sampai ada aturan atau pemberitahuan lebih lanjut.
Dijelaskan dalam SE tersebut ada daftar larangan turis asing dan kewajiban yang harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh para wisatawan asing ketika berkunjung ke Bali.
“Ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi hari ini agar SE bisa diberlakukan mulai hari ini, bisa diimplementasikan di lapangan secara efektif. Nanti biar Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur buku saku untuk wisatawan asing agar bisa dibaca dan dijadikan panduan mereka ketika wisata ke Bali” tutur Koster.
Jika ada wisatawan yang melanggar, akan diberi sanksi mulai dari teguran, denda, hingga deportasi. Masyarakat Bali bisa melaporkan pada pihak berwajib jika menemukan wisatawan yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga : Stress Kehabisan Uang, WNA Nekat Bugil di Acara Pentas Tari Bali
Daftar Larangan Turis Asing atau Bagi Wisatawan di Bali
Berikut terdapat larangan turis asing yang harus dipatuhi selama berada di Bali:
- Masuk halaman utama tempat suci kecuali untuk kepentingan ibadah
- Memanjat pohon yang disucikan
- Berkelakuan baik di tempat suci seperti naik ke bangunan suci atau foto dengan busana tidak sopan
- Memakai plastik sekali pakai termasuk sedotan plastik dan Styrofoam
- Membuang sampah sembarangan
- Mengucap kata kasar, tidak sopan, membuat keributan, agresif pada aparat atau pemerintah atau wisatawan lain, menyebar ujian kebencian dan hoaks
Daftar Kewajiban Turis Asing atau Bagi Wisatawan di Bali
Berikut terdapat kewajiban turis asing yang harus dilakukan selama berada di Bali:
- Memuliakan kesucian pura dan simbol keagamaan lain yang disucikan
- Menghormati budaya, adat istiadat, seni, dan kearifan lokal masyarakat Bali
- Memakai busana sopan, wajar, dan pantas ketika ke tempat suci, wisata, tempat umum di Bali
- Berkelakuan sopan baik itu di tempat wisata, restoran, jalan raya, dan tempat umum lain
- Didampingi pemandu wisata berlisensi
- Melakukan penukaran uang asing di tempat resmi baik itu bank atau non bank
- Membayar dengan QR Code Standar Indonesia
- Bertransaksi dengan rupiah
- Memakai kendaraan dengan taat pada aturan lalu lintas dan punya SIM internasional atau nasional yang masih berlaku
- Memakai sistem transportasi yang disewakan asosiasi resmi
- Tinggal di akomodasi berijin
- Taat pada aturan khusus yang berlaku di tiap wilayah Bali
Koster menegaskan tidak khawatir SE Gubernur Bali 4/2023 ini membuat tingkat kunjungan wisatawan asing ke Bali menurun sebab ia yakin Bali harus mengedepankan kualitas wisatanya. Langkah ini dilakukan untuk penataan dan penertiban terhadap wisatawan asing.
“Langkah ini akan memastikan wisatawan asing yang datang ke Bali memang yang benar-benar ingin berwisata, benar tinggal di hotel, juga belanja di Bali” pungkas Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga : Bule Denmark di Bali yang Pamer Kemaluan Kini Diamankan Petugas Imigrasi