Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April!
Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan sementara kebijakan ganjil genap di Jakarta dari 6 hingga 15 April 2024 selama libur Lebaran. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Selama Lebaran, tepatnya pada 6 hingga 15 April 2024 mendatang, Polda Metro Jaya akan meniadakan ganjil genap. Hal ini diungkapkan dalam media sosial Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Sabtu (30/3).
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya.
Pembatalan kebijakan ganjil genap ini akan berlangsung hingga tanggal 15 April 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, bahwa pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, polusi udara, serta emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.
Adapun lokasi 26 ruas jalan protokol yang terkena dampak kebijakan ganjil genap antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan lain sebagainya.
Penghapusan kebijakan ganjil genap ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam mobilitas dan transportasi selama periode tertentu.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Jalur Mudik Lebaran 2024
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah merancang tata kelola lalu lintas untuk periode mudik Lebaran 2024, dengan fokus pada jalur alternatif bagi pengendara motor.
Kombes Latif Usman, Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keamanan para pengendara motor akan menjadi prioritas, terutama di jalur-jalur utama yang melintasi perbatasan Jakarta, dari Kali Malang di Jakarta Timur hingga Daan Mogot di Jakarta Barat. Akan ada pos pengawasan di kedua jalur tersebut untuk memantau dan mengamankan pengendara motor yang melintas.
"Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3).
"Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," tambahnya.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Selama Mudik Lebaran 2024