PPKM Level 2, Volume Kendaraan ke Mall Meningkat 40 Persen

Kebijakan penurunan level PPKM di Jakarta yang menjadi level 2, Membuat kendaraan yang berada di area mall mengalami peningkatan drastis hingga 40 persen.

PPKM Level 2, Volume Kendaraan ke Mall Meningkat 40 Persen
Petugas mengarahkan kendaraan di tempat parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BaperaNews - Kebijakan penurunan level PPKM di Jakarta yang menjadi level 2, membuat volume kendaraan yang berada di area mall mengalami peningkatan drastis hingga 40 persen. Pelonggaran mobilitas masyarakat, kini memberikan dampak terhadap diperbolehkannya anak yang masih berusia di bawah 12 tahun memasuki area mall ataupun bioskop.

Menurut penjelasan dari Komisaris Besar Argo Wiyono (Kasubdit Gakkum  Ditlantas Polda Metro Jaya), lonjakan jumlah kendaraan yang terjadi di lingkungan mall ini tidak ditemukan juga di lokasi wisata.

“Tempat – tempat wisata yang ada di Jakarta seperti halnya Ancol, Kebun Binatang Ragunan dan TMII masih dalam kategori landai. Justru cenderung tidak ada lonjakan sama sekali,” kata Komisaris Besar Argo Wiyono.

Lonjakan volume kendaraan justru terdeteksi di luar Jakarta seperti halnya Puncak, Bogor. Banyak ruang jalan yang mengarah ke puncak macet parah. Kondisi ini mungkin bisa dikatakan sebagai pelampiasan setelah sekian lama mengurung diri dengan memperbanyak aktivitas di rumah. Kelonggaran mobilitas memang berdampak besar.

“Untuk kenaikan jumlah pengunjung di area wisata di kawasan Jakarta setidaknya meningkat 25 persen saja,” tambahnya.

PPKM level 2 telah menjadikan taman kota hingga tempat rekreasi mendapatkan izin untuk dibuka kembali namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemberlakuan ini mulai berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Jika situasi terus membaik, maka perpanjangan izin akan dilakukan.

Pemberian izin ini berdasarkan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang penurunan level PPKM menjadi level 2.

Beberapa syarat yang harus dilakukan antara lain seperti jam operasional setiap harinya maksimal pukul 21.00 WIB, kapasitas orang maksimal di angka 25 persen saja, menjalankan prokes sesuai arahan Kemenkes, wajib terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua, dan pemberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan ketentuan.

Ternyata, semua ruang terbuka hijau yang ada di kawasan DKI Jakarta, telah dibuka kembali untuk umum. Namun perlu diingat, bahwa seiring dibukanya kembali ruang terbuka hijau, beberapa peraturan yang telah ditetapkan pun harus ditaati untuk mencegah penyebaran kasus covid 19.