Pemprov DKI Jakarta : Sekolah Tatap Muka Akan Dimulai 30 Agustus 2021
Pembelajaran tatap muka disekolah Jakarta akan dimulai 30 agustus, maksimal siswa dibatasi
BaperaNews - Mulai hari Senin 30 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Hal tersebut dilakukan usai status penanganan Covid-19 di Jakarta yang sebelumnya berada di Level 4 turun menjadi PPKM Level 3.
Taga Radja Gah selaku Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berkata bahwa pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dilakukan bagi sekolah yang sebelumnya telah menggelar uji coba pada beberapa bulan sebelumnya.
Taga melanjutkan bahwa hasil rapat, pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta akan dimulai pada 30 Agustus untuk meneruskan sekolah yang sempat melaksanakan PTM sebelum badai covid itu.
Taga pun menyampaikan bahwa terdapat 610 sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini, dimulai dari tingkat SD hingga SMK.
"Kan itu ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awal Agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmen. Jadi totalnya ada 610 sekolah," katanya.
Kemudian ia pun melanjutkan bahwa sistem yang akan diterapkan pada pembelajaran tatap muka terbatas ini tidak akan berbeda dari yang sebelumnya telah dilakukan ratusan sekolah tersebut.
Taga berkata bahwa pola pembelajaran tatap muka sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya yaitu selang-seling, jadi pembelajaran tatap muka dilaksanakan hari Senin, Rabu, Jumat.
Sementara itu untuk hari Selasa dan Kamis akan dilakukan penyemprotan disinfektan, kapasitas maksimalnya 50 persen, dan untuk durasi belajar maksimal hanya sampai jam 12 siang.
Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah sampai 30 Agustus 2021.
Pemerintah pun menurunkan level di beberapa wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan juga Surabaya Raya yang pada awalnya level 4 menjadi level 3.
Pada aturan PPKM level 3, diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka namun dilaksanakan secara terbatas.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan oleh M Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada 23 Agustus 2021.
Mengutip dari Inmendagri, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.