Saksi Ungkap Fakta Saat Lapas Tangerang Kebakaran

Saksi mengungkap penguncian di pintu Blok C2 Lapas Tangerang saat kebakaran dalam sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa(8/2/22). Simak berita lengkapnya!

Saksi Ungkap Fakta Saat Lapas Tangerang Kebakaran
Saksi Ungkap Cuma Blok yang Dikunci Saat Lapas Tangerang Kebakaran. Gambar: Kompas.com/ Muhammad Naufal

BaperaNews - Saksi mengungkap penguncian di pintu Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang ketika kebakaran terjadi bukan di dalam sel kamar, hal tersebut diungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 8 Februari 2022. Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang baik secara langsung dan virtual.

Mereka ialah : Budi Haryono (Anggota Polri), Yudi Rayendra (Narapidana penjaga koperasi Lapas Tangerang), Suhendra (Narapidana di Blok C Pengungsian), dan Rian Santoso (Narapidana Lapas Tangerang di Aula C2).

Rian mengungkap, awal muncul pertama dari kamar 4 atas plafon sekitar jam 01.35 WIB, ia tidur di aula dan melihat kebakaran saat terbangun juga karena mendengar teriakan kebakaran.

“Api di atas kamar 4 dari plafon” ujarnya.

“Saudara lihat sendiri?” tanya Hakim.

“Ya”, jawabnya.

“Dimana” Hakim bertanya kembali.

“Di aula” jawab Rian.

“Saudara bangun karena apa?” ucap Hakim.

“Terbangun karena mendengar teriakan kebakaran” jelas Rian.

“Apa tidak ada petugas di luar, Anda tidak memadamkan api?” lanjut Hakim.

“Tidak ada petugas di luar, tidak api sudah tidak bisa dipadamkan” jawab Rian.

Hakim kembali bertanya tentang kamar yang dikunci dan berapa penghuni Blok C2. Rian pun menjelaskan kamar tidak dikunci, hanya bloknya saja dan di dalam Blok C2 ada 122 orang. Sementara itu kuasa hukum dari keempat terdakwa, Budi Heryadi menjelaskan agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi, saksi pertama dari pelapor yakni polisi dan pihak jaga, hal ini dinilai sudah wajar sesuai prosedur.

Baca Juga: Prajurit TNI di Kupang Jadi Tersangka Pengeroyokan Nenek Hingga Tewas

“Kemudian 3 saksi lainnya dari tahanan di Lapas Tangerang kami yang satu diantaranya adalah pembantu staf di koperasi, satunya pumping di bagian blok, dan satunya penghuni lapas yang mengetahui dan mengalami langsung kejadian kebakaran tersebut” jelasnya.

Kuasa hukum para terdakwa juga tidak membantah atas keterangan para saksi, “Memang kenyataan begitu 100% benar, pledoi bisa kita luruskan” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengungkap sebuah tindak penguncian semua kamar sel di Blok C2 Lapas Tangerang Kelas 1 Tangerang ketika kebakaran terjadi pada 8 September 2021 dini hari lalu sehingga membuat para tahanan tidak bisa menyelamatkan diri dan membuat banyak tahanan tewas.

Namun Menkumham Yasonna Laoly menyebut memang penguncian di Sel penjara adalah hal yang wajar untuk mencegah tahanan kabur sewaktu-waktu dan merupakan prosedur, “Mengapa dikunci? memang prosedur begitu, kalau tidak dikunci justru bisa melanggar aturan” ujarnya ketika meninjau lokasi Lapas Tangerang di hari yang sama terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga: Konflik Pembangunan Bendungan Di Desa Wadas, Ganjar Pranowo Minta Warga Tidak Perlu Takut