Klhk Lepas 100 Hektar Lebih Hutan Untuk Jalan Tol Di Riau

KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah melepas 100 hektar lebih hutan untuk dijadikan sebagai jalan Tol di Riau.

Klhk Lepas 100 Hektar Lebih Hutan Untuk Jalan Tol Di Riau
Klhk Lepas 100 Hektar Lebih Hutan Untuk Jalan Tol Di Riau. Gambar : ANTARA/FB Anggoro

BaperaNews - KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengatakan sudah mengeluarkan surat khusus untuk melepas sejumlah kawasan hutan menjadi jalan tol di Pekanbaru Bangkinang, Riau, hutan yang dilepas sebesar 25 hektar dan seksi Bangkinang Pangkalan sebesar 92 hektar.

“Sempat ada kendala karena daerahnya masuk kawasan hutan, tapi saat ini sudah dilepas oleh KLHK” ujar Sekda Riau, Hariyanto hari Sabtu 28 Mei 2022. Dengan adanya surat tersebut, pihaknya menyebut akan segera melakukan tindak lanjut karena di dalam surat tersebut pemda menyatakan maksimal satu tahun sudah bisa selesaikan pembebasan lahan.

Pemprov Riau, lanjutnya, diberi waktu satu tahun untuk selesaikan pembebasan lahan, jika tidak selesai, akan ditarik ke pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. “Dengan adanya pelepasan kawasan hutan tersebut, targetnya jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa untuk dilalui, dan untuk jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan bisa dilewati pada Juni 2023” jelasnya.

Jalan tol sendiri yang dibangun di hutan sebenarnya bisa mengganggu stabilitas lingkungan di sekitarnya, yakni bisa menimbulkan polusi udara, dan polusi suara dari alat berat yang dipakai untuk membuat proyek dimana pembuatan jalan tol biasanya dikerjakan siang dan malam tanpa henti.

FPJH (Forum Penyelamatan Hutan Jawa) sebelumnya membahas masalah ini, yakni tentang pengelolaan kawasan hutan dan hutan lindung. Ketua FPJH, Eka Sentosa menyampaikan pihaknya khawatir pengambil alihan lahan bisa membuat konflik agraria baru.

“Ini bahaya, akan ada konflik yang sudah pasti. Kami sudah sampaikan petisi pada Presiden Jokowi yang ditembuskan ke DPR RI dan Komisi IV” ujar Eka pada hari Jumat 27 Mei 2022. Eka menyebut KLHK tidak bisa mengambil alih hutan dengan serta merta karena menganggap pengelolaan di bawah Perhutani juga kurang maksimal, terlebih penerima hutannya belum jelas.

Menurutnya KLHK seharusnya koordinasi dengan perhutani untuk mencari jalan keluar, sebab selama ini Perhutani selalu melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan.

Masalah pembangunan kadang bentrok dengan lingkungan dan alam, Negara membutuhkan pembangunan seperti jalan tol untuk memperlancar mobilitas masyarakat, namun alam tentu juga perlu diperhatikan kelestariannya, jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru merusak dan mengganggu hutan.

Baca Juga : Lukas Enembe: Konflik Papua Bisa Berakhir Dengan Terhormat Seperti Aceh