Polda Metro Jaya Hapus Kebijakan Crowd Free Night Dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Prokes
Setelah PPKM level 3 diterapkan di Jabodetabek, kini Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali kebijakan crowd free night (CFN). Baca berita lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Usai Jabodetabek resmi masuk dalam wilayah status PPKM level 3, Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali kebijakan crowd free night (CFN). Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Jakarta namun juga diterapkan di kota penyangga seperti Tangerang Selatan.
Namun kebijakan CFN ini ternyata tidak berlangsung lama. Mulai Selasa (8/2) malam tadi kebijakan CFN sudah tidak diterapkan lagi.
"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022)
Diketahui sebelumnya, kegiatan crowd free night berlaku di 10 titik Jakarta yakni di Jalan Asia Afrika, kawasan SCBD, Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Jalan Merdeka, kawasan Kota Tua, jalan Gunawarman-Senopati, kawasan Kemang, kawasan Danau Sunter, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan kawasan BKT.
Crowd free night berlaku setiap malam dari pukul 00.00 – 04.00 WIB. Pihak dari kepolisian melakukan penutupan dan penyekatan lalu lintas.
Zulpan menjelaskan alasan dari dihentikannya kebijakan CFN. Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya yang lebih soft dibanding dengan memberlakukan CFN, karena Zulpan menilai kini masyarakat sudah mulai tertib dengan protokol kesehatan (prokes).
"Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan-langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli," jelas Zulpan.
Meski crowd free night ditiadakan, pihak kepolisan masih gencar melakukan pencegahan pelanggaran prokes seperti kegiatan patroli yang ditingkatkan terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Kegiatan patroli tersebut diiisi dengan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Menanggapi kebijakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat pun akan memperluas wilayah patroli selama 24 jam.
"Prinsip CFN meniadakan kerumunan, bisa juga dilakukan penutupan (jalan) bisa juga tidak. Namun untuk sekarang kita lebih kepada giat patroli pada lokasi kerumunan warga agar masyarakat tidak terpapar," jelas Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Sejalan dengan itu, Kabag Ops Polres Tangerang Selatan Kompol Edy Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meniadakan crowd free night. Namun tetap akan melakukan patrol di wilayah Tangerang Selatan.
"Betul tadi sudah ada arahan dari Kapolda sudah tidak ada CFN. Diganti patroli himbauan di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel," ujar Edy saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Fasiltas Umum Tutup Jam 9 Hingga Larangan Makan di Resepsi Pernikahan