Cabut Aturan Era Orba, Anies Baswedan Izinkan Warga Petamburan Miliki IMB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut aturan era orba dan mengizinkan para warga Petamburan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Simak informasinya!

Cabut Aturan Era Orba, Anies Baswedan Izinkan Warga Petamburan Miliki IMB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berikan IMB pada warga Petamburan. Gambar : Dok. Panji/GenPI.co.

BaperaNews - Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta kini resmi mencabut aturan yang melarang proses IMB  (Izin Mendirikan Bangunan) dan pengalihan hak nama tanah di kelurahan Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Hal mengenai IMB ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 159 th 2021 tentang pencabutan Keputusan Gubernur No. 122 th 1997 yang berisi Penetapan Bidang Tanah +- 23 Ha dan penguasaan untuk proyek pembangunan rumah susun murah di Petamburan.

“Hal ini demi memberi kepastian hukum dan memudahkan masyarakat memiliki sertifikat lahan resmi” demikian dikutip dari poin c.

Pada Jumat pagi 7/1/2022, para perwakilan warga Petamburan bertemu dengan Anies Baswedan yang didampingi oleh Ismail Wakil Ketua Fraksi PKS di gedung DPRD Jakarta, warga mengucapkan terima kasih yang mendalam dan sebesarnya untuk keputusan Anies Baswedan mengenai IMB tersebut usai mencabut Keputusan Gubernur No. 122 th 1997 yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.

“Sebenarnya ini sudah wacana dari dulu oleh Pak Anies Bawedan, dan baru saat ini bisa direalisasikan, masyarakat sangat senang dan banyak mengucap terima kasih pada Pak Anies” kata Ismail dalam penjelasannya pada wartawan Jumat 7/1/2022 di Gedung DPRD Jakarta.

Menurut Anies Baswedan yang disampaikan oleh Ismail, KepGub 122/1997 itu adalah suatu aturan yang memberatkan warga Petamburan khususnya warga rw 8 sebab mereka tak boleh memiliki IMB serta membuat ijin kepemilikan tanah juga tak boleh membuat sertifikat, mereka terpaksa tinggal di tempat yang tidak jelas kepemilikannya walaupun tanah itu memang milik mereka yang merupakan warisan dari orang tua turun temurun.

“Saya masih ingat betapa banyak warga yang mengeluh tidak boleh menjual belikan tanah itu, tidak  bisa mengurus sertifikat kepemilikan, dengan alasan lahan itu mau dibuat rumah susun tapi pada kenyataannya tidak ada rumah susun sampai saat ini, akhirnya ya kami bebaskan tanah itu, itu tanah memang milik masyarakat, sudah turun temurun mereka tinggali, sekarang mereka bisa dengan mudah membuat identitas kepemilikan tanah” jelas Ismail.

Ketua perwakilan warga Petamburan Rezalino juga bersyukur permasalah mengenai IMB yang selama bertahun-tahun ini akhirnya bisa selesai dengan baik dan tidak merugikan warga di tangan Anies Baswedan , “kami warga Petamburan berniat mengundang Pak Anies Baswedan ke wilayah kami, kami sangat berterima kasih, kami ingin memberi apresiasi dan mengadakan acara syukuran, ini adalah kebahagiaan luar biasa yang tidak bisa dilukiskan, selama ini kami adukan kemana-mana ke anggota Dewan, ke gubernur terdahulu tidak pernah direspon, baru kali ini benar - benar ditolong oleh Pak Anies Baswedan, terima kasih banyak Pak Anies Baswedan” ucap Reza.

Baca Juga : Update! Anies Umumkan Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Kini Menjadi Rp 4,6 Juta