Kampung Boncos Diklaim Sediakan Paket Narkoba Plus Hotel 10 Ribu
Para Bandar narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakpus dikabarkan menggunakan sebuah gubug yang disebut hotel 10 ribu saat mengkonsumsi narkoba!
BaperaNews - Para Bandar narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakpus dikabarkan menyewa sebuah gubug yang disebut hotel 10 ribu untuk lokasi memakai narkoba. Diketahui pada hari Kamis 10 Maret 2022, polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap lima orang yang terbukti memakai narkoba beserta barang buktinya.
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan hotel 10 ribu tersebut hanya terbuat dari gubug dan sengaja disewakan untuk memakai narkoba Kampung Boncos. “Hotel 10 ribu itu jadi kalau ada yang beli narkoba di Boncos, karena dia ga punya uang buat bayar kos, dia sewa di gubug-gubug tanah kosong itu, ada yang sewain” ujarnya hari Jumat 11 Maret 2022.
Dodi menduga, hotel gubug dengan harga Rp 10.000 itu ditawarkan para Bandar narkoba di Kampung Boncos kepada para konsumennya untuk lebih memudahkan konsumennya mengkonsumsi narkoba, namun hal ini masih dalam penyelidikan lanjutan.
“Tapi sepertinya memang ditawari oleh bandarnya, kayak sepaket dengan pembelian narkobanya gitu” jelasnya. Disampaikan pula oleh Dodi dalam penggerebekan hari Kamis, terdapat ada tiga hotel 10 ribu, setiap hotel punya luas berbeda, ada yang 2x1 meter dan ada yang 2x3 meter.
Baca juga: Kronologi Dokter Sunardi HASI Ditembak Mati Densus 88
Ketika operasi dijalankan, lima orang yang tertangkap semuanya pemakai narkoba, tiga diantaranya ditangkap di kontrakan, dan dua orang lainnya saat sedang bertransaksi di jalan. “Jadi temuan kita itu mereka ada yang sedang pakai di gubug, ada dua gubugnya, pihak kami sudah tiga kali menggerebek dan tiap grebeg itu ada lagi gubugnya” lanjutnya.
Pihaknya juga langsung menghancurkan hotel 10 ribu tersebut dalam operasinya. “Supaya ada efek jera dan tidak diulangi, maka kami hancurkan, kami ratakan” ucapnya. Barang bukti yang disita diantaranya lima buah paket sabu seharga Rp 150 ribu, cangklong sabu, dan alat timbang sabu.
Para Bandar narkoba memakai kode penyakit untuk menghindar dari penangkapan aparat kepolisian. “Kodenya itu penyakit, jadi kalau ada yang datang dia bilangnya ada penyakit gitu, awas ada penyakit awas ada penyakit, begitu kodenya” tutup Dodi.
Di lokasi tersebut, pihaknya juga menangkap 26 orang lainnya, 18 laki-laki dan 8 orang wanita yang juga memakai narkoba. Barang bukti penangkapan ke 26 orang tersebut berupa 350 gram sabu, ganja sintetis, alat komunikasi, 1.500 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 35 juta.
Baca juga: Kemenag Bantah Keluarkan Daftar 180 Ustadz Radikal