Petugas Imigrasi Bali Ditangkap Polisi Terkait Fast Track Pungli, Untung Hingga Rp200 Juta!

Lima petugas imigrasi terlibat dalam skandal pungutan liar terhadap wisatawan asing. Simak selengkapnya!

Petugas Imigrasi Bali Ditangkap Polisi Terkait Fast Track Pungli, Untung Hingga Rp200 Juta!
Petugas Imigrasi Bali Ditangkap Polisi Terkait Fast Track Pungli, Untung Hingga Rp200 Juta. Gambar : Dok.Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan

BaperaNews - Lima petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendapati diri mereka dalam situasi sulit setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa malam (14/11).

Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) yang menggunakan jalur fast track di bandara tersebut.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kelima petugas tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Operasi tangkap tangan dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WITA pada Selasa malam.

Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dirancang untuk memudahkan pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.

Baca Juga : Netizen Lapor Kena Begal, Malah Diminta Pungli Rp 1 Juta

Layanan ini seharusnya tidak dipungut biaya dan dianggap sebagai pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, praktik pungutan liar terhadap WNA atau wisatawan asing yang memasuki Pulau Bali dengan menggunakan fasilitas fast track menjadi sorotan.

Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa biaya yang dipungut berkisar antara Rp100 hingga Rp250 ribu per orang.

"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya, tetapi para petugas imigrasi melakukan pungutan liar kepada WNA atau wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas ini, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ujarnya saat konferensi pers di Kejati Bali pada Rabu (15/11).

Dalam operasi tersebut, Kejati Bali berhasil menyita uang sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti. Saat ini, pihak kejaksaan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait berapa lama praktik pungutan liar tersebut berlangsung.

"Jadi (sejak kapan melakukan dugaan pungli), kita lagi memperdalam saat ini. Pasti nanti ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini. Jadi kita memang lagi mendalami sekarang ini," tambah Dedy Kurniawan.

Kasus pungli ini tentu memengaruhi citra bali bagi para wisatawan, kejadian serupa diharap tak terulang.

Baca Juga : Petugas Imigrasi Tewas Usai Dilempar WNA Korea dari Lantai 19 Apartemen