Tak Mau Bayar Pajak Rp26 Juta, Pria Ini Robek Tas Hermes
Pria ini kesal, hingga robek tas Hermes karena petugas bea cukai memberikan pajak yang nilanya sangat besar. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kehadiran barang-barang bermerek dalam barang bawaan seseorang yang baru tiba dari luar negeri sering kali menjadi sorotan petugas bea cukai. Hal ini karena barang-barang mewah tersebut sering kali melebihi batas pembebasan bea masuk yang telah ditentukan.
Seperti yang terjadi pada sepasang penumpang yang baru saja tiba di Bandara Soekarno Hatta. Mereka dicegat oleh petugas bea cukai karena membawa barang mencurigakan, terutama tas bermerek Hermes. Petugas mencurigai bahwa tas tersebut melebihi batas nilai pembebasan bea masuk.
Penumpang pria yang membawa tas Hermes tersebut awalnya memperlihatkan invoice pembelian tas dengan harga 36.800 Hong Kong Dollar atau setara dengan USD4.000 atau sekitar Rp64 juta. Namun, petugas curiga dengan harga yang tertera di invoice tersebut.
Baca Juga: Setelah Viral, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar Tunanetra SLB Usai Tertahan Sejak 2022
Meskipun penumpang mengklaim bahwa tas tersebut dibelinya seharga USD1.000, petugas tetap menegaskan bahwa mereka harus membayar pajak sesuai dengan nilai tas yang tertera di invoice.
"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dolar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000," kata petugas kepada pria tersebut.
Penumpang enggan membayar pajak sebesar Rp26.557.000 yang dipersyaratkan atas tas Hermes tersebut. Bahkan, mereka bersikeras bahwa tas tersebut palsu dan tidak layak dikenakan pajak.
Dalam situasi yang semakin memanas, penumpang tersebut memilih untuk merobek tas Hermes di depan petugas bea cukai sebagai bentuk protes terhadap keputusan untuk membebankan pajak yang dianggapnya tidak adil.
Baca Juga: Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Denda Bea Rp31 Juta, Pihak Bea Cukai Buka Suara