SYL Ngaku jadi Korban Framing: Saya Kayak Manusia Rakus dan Maruk
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ngaku jadi korban framing opini dalam kasus dugaan korupsi. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku menjadi korban framing opini dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7), politikus Partai NasDem ini menyatakan bahwa dirinya telah dijadikan target pembentukan opini yang tidak adil, seolah-olah dirinya adalah sosok yang rakus dan maruk.
SYL mengungkapkan bahwa sejak awal penyelidikan kasus dugaan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan), terjadi upaya sistematis untuk membangun opini publik negatif terhadap dirinya.
"Sejak awal penyelidikan kasus ini, framing opini telah diproduksi secara masif, membuat saya terlihat sebagai manusia yang rakus dan maruk," kata Syahrul Yasin Limpo di hadapan majelis hakim.
Mantan Menteri Pertanian ini menuduh bahwa isu-isu yang berkembang dan tuduhan-tuduhan yang dilemparkan kepadanya sengaja dikapitalisasi untuk mempengaruhi opini publik dan bahkan majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Framing tersebut seolah-olah dirancang untuk membunuh karakter saya dan mempengaruhi putusan hakim, mungkin juga untuk mencari popularitas dalam kasus ini," tambah SYL.
Dalam pembelaannya, SYL menuduh Panji, mantan ajudannya, sebagai pihak yang berperan besar dalam menyebarkan tuduhan terhadap dirinya dan keluarganya.
Panji, yang diangkat sebagai ajudan oleh SYL dengan harapan dapat mengawal tugasnya sebagai Menteri Pertanian, disebut telah melakukan fitnah yang keji.
"Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementan muda, malah melemparkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Tuduhan itu juga menyeret-nyeret keluarga saya dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi," papar Syahrul Yasin Limpo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam korupsi dengan menerima pungli senilai Rp 44,7 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pungli terhadap pejabat di Kementerian Pertanian, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca Juga : SYL Akui Beri Uang Rp1,3 M ke Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 serta USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah Panji, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, memberikan keterangan yang dianggap memberatkan mantan atasannya.
Panji mengklaim bahwa SYL menggunakan uang hasil pungli untuk kepentingan pribadi, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh SYL.
"Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat. Tuduhan tersebut tidak hanya menyerang saya tetapi juga keluarga saya, menggambarkan sesuatu yang berlebihan demi memperkuat alibi yang dibuatnya," lanjut SYL.
Pembelaan Syahrul Yasin Limpo dalam pleidoinya bertujuan untuk membantah tuduhan jaksa dan mempengaruhi keputusan majelis hakim.
SYL berharap bahwa dengan menyampaikan versi ceritanya, hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang belum terungkap dalam persidangan.
Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah.
"Saya akan terus mencari keadilan untuk membuktikan bahwa saya bukanlah seperti yang digambarkan oleh tuduhan ini," tutup SYL.
Baca Juga : SYL Cicil Apartemen untuk Nayunda Nabila: Saya Pengayom Orang Bugis