Aliansi Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Istana Merdeka 29 November

Aliansi buruh dan mahasiswa akan berunjuk rasa mengepung Istana Merdeka pada 29 November menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Istana Merdeka 29 November
Ilustrasi unjuk rasa buruh dan mahasiswa. Gambar : Dok.Adhyasta Dirgantara/detikcom

BaperaNews - Aliansi buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyatakan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran yang akan mengepung Istana Merdeka pada Senis (29/11) pekan depan.

Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Gebrak, Andi Panca menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita dan kemudian mengeluarkan Keppres tersebut," kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat.

Andi menegaskan terkait poin ketujuh putusan MK mengenai uji formil UU Omnibus Law itu menyatakan agar semua aturan-aturan pelaksanaan UU tersebut harus ditangguhkan. Karena, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur upah 2022 naik hanya 1,09 persen dibatalkan demi hukum.

"Kan nggak mungkin republik ini bergerak berdasarkan aturan atau uu yang cacat hukum, saya mau menyampaikan bahwa ini nggak bisa ditolerir," tuturnya.

Dari keputusan tersebut, Andi menilai bahwa semua aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak sah, ia mengajak buruh dari berbagai kota/kabupaten untuk meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres karena adanya kekosongan hukum.

"Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK," tuturnya.

Andi juga menyampaikan bahwa Gebrak akan melakukan aksi secara besar-besaran bersama dengan organisasi pergerakan buruh lainnya. ia memperkirakan akan terdapat puluhan ribu buruh yang datang ke kota dan mengepung istana.

"Gebrak akan berupaya melakukan mobilisasi sebesar-besarnya kemungkinan besar dengan semua gerakan buruh yang lainnya, Puluhan ribu akan kita kerahkan ke kota, akan kita kerahkan untuk ke istana agar presiden bersikap dan mendukung perjuangan rakyat pekerja," imbuhnya.

Tak hanya itu, perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN), Aldi juga menyerukan kepada para mahasiswa di berbagai daerah untuk turun ke jalan pada tanggal 29 November dan mengepung istana.

Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan upah rendah juga akan mengancam kehidupan mahasiswa di masa yang akan datang yakni masa-masa setelah lulus dan menjadi pekerja.

"Kami dari LMND DN yang tergabung dalam Gebrak menyerukan kepada kaum muda seluruh Indonesia untuk turun pada tanggal 29, hari Senin untuk mengepung Istana Negara dalam menuntut Jokowi mengeluarkan Keppres,Demi keberlangsungan hidup kaum buruh di kemudian hari dan keberlangsungan hidup kaum muda di kemudian hari," jelas Aldi.

Aksi ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU CK selama proses perbaikan.