Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Pengunduran Diri, Kemendagri Siapkan Pjs
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri, Kemendagri siapkan Penjabat Sementara untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
BaperaNews - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada (13/11), dan langkah berikutnya adalah menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur untuk menjaga kelancaran pemerintahan di provinsi tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa Kemendagri sedang mengatur proses pengunduran diri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Bima Arya juga menekankan bahwa pemerintah akan segera menunjuk Pjs Gubernur untuk menggantikan Sahbirin Noor dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
“Iya, betul,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Rabu (13/11), mengonfirmasi pengunduran diri Sahbirin Noor.
Menurut Bima, penunjukan Pjs ini krusial mengingat Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, juga sedang mengikuti pencalonan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang sehingga tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pengganti sementara.
“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” tambah Bima Arya.
Pengunduran diri Sahbirin Noor terjadi tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan beberapa orang di wilayah Kalsel, dengan total tujuh orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diputuskan pada Selasa (12/11).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor dan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah serta membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
Baca Juga : Usai Riza Patria Mundur, Gerindra Kini Dukung Benyamin-Pilar
Hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang seharusnya.
“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ungkap Afrizal dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang mengikat, sehingga dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur.
Hakim juga menilai bahwa tindakan KPK bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim Afrizal Hady.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dinyatakan tidak sah.
Meskipun begitu, Sahbirin Noor tetap mengajukan pengunduran diri dari jabatan gubernur, dan Kemendagri kini bertanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan administrasi pemerintahan di Kalsel.
Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalsel dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan hingga Pilkada selesai.
Dengan pencalonan Muhidin sebagai calon gubernur, Pjs yang ditunjuk Kemendagri diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan tanpa kendala serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Keputusan untuk segera menunjuk Pjs Gubernur ini memperlihatkan komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Jokowi Angkat Teguh Setyabudi Sebagai PJ Gubernur Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono