KPK Minta Seluruh Menteri dan Wamen Kabinet Segera Lapor LHKPN Sebelum Januari 2025
KPK memberikan peringatan terhadap seluruh menteri dan wamen Kabinet Merah Putih untuk segera lapor LHKPN sebelum Januari 2025. Upaya transparansi tingkatkan integritas pemerintahan.
BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tenggat waktu pada Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menekankan bahwa laporan LHKPN sangat penting untuk memastikan transparansi para pejabat publik. Pahala berharap seluruh anggota kabinet dapat memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu tiga bulan setelah pelantikan mereka.
"Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah, supaya enak juga. Di kita kan kelihatan transparansinya," ujarnya pada Kamis (14/11).
KPK berencana mengirimkan surat pengingat kepada para menteri dan wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN mereka ketika batas waktu semakin dekat. Pahala mengakui bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 10 menteri yang telah berkomunikasi dengan KPK terkait kewajiban ini.
"Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam," jelasnya.
KPK juga siap mengirim tim bantuan untuk membantu proses pengisian LHKPN jika diperlukan.
Laporan LHKPN menjadi salah satu upaya KPK untuk meningkatkan transparansi di kalangan pejabat tinggi negara, termasuk jajaran penasihat, utusan khusus, dan staf khusus presiden.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat dengan menteri, sedangkan staf khusus berada pada level pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Oleh karena itu, mereka juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN bagi pejabat publik.
"Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi ini adalah salah satu prinsip good governance yang harus dijunjung tinggi oleh para pejabat negara.
Baca Juga : Siapa Saja Yang Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Di LHKPN?
Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga memperhatikan para penasihat, utusan khusus, dan staf khusus presiden yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan.
Sesuai aturan yang berlaku, mereka termasuk kategori penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
Budi menekankan bahwa melaporkan harta kekayaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan para pejabat negara, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Negara.
KPK berharap langkah ini dapat mendorong seluruh jajaran pemerintah untuk segera melaporkan LHKPN mereka tanpa harus menunggu hingga mendekati batas waktu.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," kata Budi.
Kewajiban penyampaian LHKPN bukanlah hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Setiap pejabat negara, mulai dari menteri hingga eselon I, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk tanggung jawab publik dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam konteks kabinet baru yang dilantik, KPK berharap seluruh anggota kabinet bisa memenuhi kewajiban ini tepat waktu guna menjaga integritas pemerintahan.
KPK juga mengingatkan bahwa staf atau tim di masing-masing kementerian memiliki peran penting dalam membantu para menteri dan wakil menteri untuk menyelesaikan laporan LHKPN tepat waktu.
Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tanggung jawab ini seharusnya tidak menjadi beban berat karena para pejabat publik sudah mengetahui kewajiban mereka sejak dilantik.
"Pasti stafnya mengingatkan, ‘Pak, ini 3 bulan pak, ini sudah 2 bulan lagi nih,’ kira-kira seperti itu," jelasnya.
Dalam kaitan ini, KPK menegaskan kesiapan untuk memberikan bimbingan dan dukungan teknis bagi para pejabat yang membutuhkan.
"Kalau perlu, kita kirim tim untuk bantu bikin ya," kata Pahala.
KPK berharap bahwa dengan adanya dukungan ini, laporan LHKPN dapat diselesaikan lebih cepat sehingga dapat segera dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi publik.
Selain itu, kewajiban melaporkan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.
KPK telah memperluas pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan hingga ke level pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan secara menyeluruh. KPK juga terus mengingatkan pentingnya laporan ini dalam konteks pencegahan korupsi.
Baca Juga : Komeng Laporkan Kekayaan Rp15,7 Miliar Setelah Dilantik Jadi Anggota DPD RI