Kapolri: Tak Ada Tembak-Menembak, Murni Pembunuhan Berencana
Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, kasus ini menjadi pembunuhan berencana.
BaperaNews - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J makin terang benderang setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator, Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka baru pada Selasa 9 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan didampingi Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Dankobrimob Anang Revandoko, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Agus Andrianto, Kabagintelkam Ahmad Dofiri.
"Timsus telah menetapkan sodara FS sebagai tersangka" Ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Kapolri juga menemukan titik terang dalam proses Scientific, dengan menemukan berbagai kejanggalan dan upaya menghilangkan barang bukti berupa CCTV dan berbagai temuan lain.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan" Ungkap Kapolri.
"Saat ini timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan secara scientific" Lanjutnya.
Baca Juga : Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Baru Dalam Pembunuhan Brigadir J
Beberapa hal yang ditemukan, salah satunya terbukti tidak ada tembak menembak, melainkan Ferdy Sambo sengaja membuat kesan adanya baku tembak dengan menembakan peluru dari senjata Brigadir J ke dinding.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal" Ungkap Kapolri.
"Sodara FS melakukan penembakan dengan senjata sodara J kearah dinding untuk membuat kesan adanya baku tembak" Lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, Kasus ini menjadi rangkaian pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi sodara Ferdy Sambo.
Baca Juga : Pengakuan Terbaru Bharada E Setelah Jadi Justice Collaborator, Semua Diungkap!