Ketua Baleg Menemui Para Demonstran di Depan Gedung DPR
Demonstrasi besar terjadi di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8), menuntut perubahan pada Revisi UU Pilkada yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
BaperaNews - Pada Kamis, (22/8), suasana di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dipenuhi oleh demonstran dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berkumpul untuk menyuarakan protes terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pada saat yang sama, tiga tokoh penting dari DPR, yaitu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (yang akrab disapa Awiek), dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, berencana menemui para demonstran tersebut.
Pukul 12.05 WIB, ketiga anggota DPR ini terlihat keluar dari Gedung DPR. Wihadi dan Habiburokhman, yang mengenakan kemeja putih, melepas jas mereka sebelum berjalan menuju kerumunan. Mereka tampak terburu-buru dan terus ditanya oleh para awak media yang ingin tahu apa yang akan disampaikan kepada para demonstran.
"Saya belum tahu mau ngomong apa sebetulnya," ungkap Habiburokhman.
Sebelum benar-benar berhadapan dengan para demonstran, Wihadi, Awiek, dan Habiburokhman terlebih dahulu memasuki sebuah ruangan di Gedung DPR.
Di dalam ruangan itu, kabarnya mereka bertemu dengan pihak kepolisian untuk membahas langkah selanjutnya. Pertemuan ini menjadi momen penting sebelum akhirnya ketiganya menghadapi demonstran yang telah menunggu di luar.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dan Buruh Lakukan Demo di Depan DPR Pagi Ini, Ribuan Polisi Dikerahkan
Demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR bukanlah tanpa alasan. Masyarakat merasa kecewa dan marah terhadap rencana pengesahan Revisi UU Pilkada yang dinilai menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.
Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 seharusnya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Namun, Baleg mengakalinya dengan hanya melonggarkan threshold tersebut untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah. MK menetapkan bahwa usia calon dihitung saat pencalonan, namun Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung usia saat pelantikan.
Dengan adanya revisi UU Pilkada ini, demonstrasi di depan Gedung DPR menjadi cerminan dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tidak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada