Imigrasi Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, Tapi Tak Direspons
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, ungkapkan ketidakresponsifan Kominfo atas permintaan pencadangan data sejak April 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pencadangan data atau "back up" pada Pusat Data Nasional (PDN) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024.
Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak direspons oleh Kominfo sehingga Imigrasi harus menggunakan solusi pencadangan data internal mereka sendiri.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat (28/6). Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi mengajukan permintaan cadangan data kepada Kominfo untuk membuat replika atau salinan data yang ada di PDN.
"Kita memiliki sekitar 800 data yang seharusnya dicadangkan. Dari jumlah itu, hanya 200 data yang ada back up-nya di PDN. Sejak bulan April, kita sudah menyurati Kominfo untuk meminta dibuatkan replika, namun tidak ada jawaban," ungkap Silmy.
Silmy juga menambahkan bahwa setelah menyadari tidak ada tanggapan dari Kominfo, pihaknya segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pencadangan data melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
"Yang jelas, bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika, tapi memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan pencadangan data di Pusdakim," tegasnya.
Permintaan pencadangan data ini dilakukan setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa data cadangan yang seharusnya ada di PDN tidak ditemukan. Imigrasi berharap dengan adanya pencadangan di PDN, data mereka bisa aman dan dapat dipulihkan jika terjadi gangguan.
Baca Juga: Kominfo Habiskan Anggaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN sebelum Diserang
"Setelah mengirim surat, baru kita tahu bahwa tidak ada data cadangan yang memadai di PDN. Asumsi kita PDN menyediakan mirror atau salinan, tetapi ternyata tidak ada," jelas Silmy.
Silmy menekankan bahwa meskipun pencadangan data di PDN tidak berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan keimigrasian tetap dapat berjalan lancar karena data yang ada di Pusdakim dapat digunakan.
"Dari 800 data yang seharusnya dicadangkan, hanya 190 data yang dapat digunakan dari PDN, dan itu pun hanya tujuh yang benar-benar bisa dihidupkan kembali. Karena itu, kami menggunakan data di Pusdakim dan semuanya berjalan baik," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Silmy juga menjelaskan bahwa masalah pencadangan data telah menjadi prioritas bagi Imigrasi untuk memastikan layanan tetap berjalan tanpa gangguan. Data yang disimpan di Pusdakim dianggap memadai untuk melanjutkan operasi sehari-hari meskipun ada kekurangan dalam pencadangan di PDN.
Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Keputusan Menteri untuk mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan daerah memiliki pencadangan data. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI pada Kamis (27/6).
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up data," kata Budi Arie.
Budi Arie menjelaskan bahwa fasilitas pencadangan data sudah tersedia di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Namun, saat ini hanya sekitar 28,5 persen dari total kapasitas yang tercadangkan. Dari 5.709 virtual machine (VM) yang tersedia di PDNS Surabaya, hanya 1.630 VM yang digunakan untuk pencadangan data.
Menteri Kominfo menegaskan bahwa meskipun fasilitas pencadangan telah disediakan, tanggung jawab untuk melakukan pencadangan data tetap berada di tangan kementerian, lembaga, dan daerah.
"Ini harus menjadi evaluasi bersama. Kebijakan ini tidak lagi opsional, tapi wajib. Paling lambat Senin (1/7) Keputusan Menteri ini akan saya tanda tangani," ujar Budi Arie.
Baca Juga: Usai PDN Diretas, Menkominfo: Instansi Wajib Punya Backup Data