Usai PDN Diretas, Menkominfo: Instansi Wajib Punya Backup Data
Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan kementerian dan lembaga untuk memiliki cadangan data. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk memiliki cadangan data menyusul insiden peretasan server Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa regulasi ini akan segera diberlakukan untuk memperkuat keamanan data instansi pemerintah.
Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki backup data mereka.
Kebijakan ini datang sebagai respons langsung terhadap peretasan PDNS 2 yang terjadi baru-baru ini.
“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN, yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup data,” ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/6).
Menkominfo menekankan bahwa aturan tersebut akan bersifat mandatori, bukan opsional seperti sebelumnya.
Hal ini berarti bahwa semua instansi pemerintah harus mematuhi aturan baru ini untuk menghindari risiko kehilangan data akibat serangan siber seperti ransomware.
“Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya, paling lambat Senin (1/7), Kepmen akan saya tandatangani,” kata Budi Arie.
Baca Juga : Budi Arie Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan Server PDN: Tunggu Saja
Insiden peretasan yang menimpa server PDNS 2 merupakan panggilan bangun bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan data nasional.
PDN diretas ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang kerentanan data sensitif yang disimpan dalam infrastruktur digital negara.
Peretasan yang terjadi melibatkan upaya penyerangan siber yang dikenal sebagai ransomware, di mana peretas mengenkripsi data dan menuntut tebusan untuk membuka akses ke data yang dienkripsi.
Budi Arie menjelaskan bahwa langkah-langkah yang akan diambil mencakup peningkatan keamanan infrastruktur data nasional dan penerapan standar keamanan yang lebih ketat.
Dengan mewajibkan backup data, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa data penting dapat dipulihkan dengan cepat jika terjadi serangan siber. Ini akan mencakup pengembangan kebijakan backup yang kuat dan implementasi teknologi pemulihan data yang efektif.
Selain itu, Menkominfo juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan pelatihan terkait keamanan siber di kalangan pegawai pemerintah.
“Kami perlu memastikan bahwa semua pegawai pemerintah memahami risiko keamanan siber dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi data mereka,” tambah Budi Arie.
Baca Juga : Pengamat Keamanan Siber: Pusat Data Nasional Masa Cuma Pakai Windows Defender?