Kominfo Habiskan Anggaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN sebelum Diserang

Kominfo menghabiskan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) sebelum mengalami serangan. Simak Selengkapnya!

Kominfo Habiskan Anggaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN sebelum Diserang
Kominfo Habiskan Anggaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN sebelum Diserang. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghabiskan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) hingga Mei 2024, sebelum mengalami serangan ransomware yang mengganggu data di berbagai instansi pemerintah. 

Informasi anggaran PDN ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual pada Kamis (27/6).

Sri Mulyani merinci bahwa total belanja Kominfo hingga Mei 2024 mencapai Rp4,9 triliun, yang digunakan untuk berbagai proyek, termasuk pemeliharaan dan operasional PDN. 

Dari jumlah tersebut, Rp700 miliar dialokasikan khusus untuk pemeliharaan PDN, yang merupakan bagian dari anggaran tematik APBN pada klaster infrastruktur. 

“Kominfo Rp4,9 triliun sudah dibelanjakan, ini mulai dari pemeliharaan dan operasional BTS 4G, serta pemeliharaan data center nasional (Pusat Data Nasional) senilai Rp700 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam pernyataannya.

Anggaran ini juga mencakup dana untuk kapasitas satelit sebesar Rp700 miliar dan operasional Palapa Ring yang memakan biaya sebesar Rp1,1 triliun. 

Sri Mulyani menyoroti besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk Kominfo, mencerminkan pentingnya investasi dalam infrastruktur digital di Indonesia. 

Namun, sebelum anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak positif, PDN mengalami serangan ransomware pada 20 Juni 2024, yang menyebabkan gangguan signifikan terhadap data di 210 instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Insiden ini diungkap oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang menekankan bahwa skala serangan ini cukup luas. 

“Data yang terdampak itu ada 210 instansi yang terdampak, baik itu pusat maupun daerah,” ujar Semuel Abrijani.

Serangan ransomware tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam tentang keamanan data di PDN. 

Ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi data korban dan menuntut tebusan untuk mengembalikan akses. 

Akibatnya, banyak data dari instansi pemerintah tidak dapat digunakan, menimbulkan tantangan besar dalam operasional pemerintahan.

Baca Juga : Usai PDN Diretas, Menkominfo: Instansi Wajib Punya Backup Data

Menanggapi serangan ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Hinsa Siburian, memberikan teguran kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya langkah-langkah keamanan yang lebih kuat untuk melindungi infrastruktur digital pemerintah.

Hal ini menandakan bahwa peretasan PDN bukan hanya masalah teknis, tetapi juga memerlukan pendekatan strategis dalam kebijakan keamanan siber nasional.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam menanggapi insiden ini, mengumumkan rencana untuk membuat peraturan baru yang mewajibkan semua kementerian dan lembaga pemerintah memiliki backup data yang kuat. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian data di masa depan dan memperkuat ketahanan terhadap serangan siber.

Kewajiban untuk memiliki backup data ini akan diatur dalam keputusan menteri tentang penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN), yang dijadwalkan untuk ditandatangani pada Senin (1/7). 

“Kami akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN, yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup data,” ujar Budi Arie.

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa kebijakan ini akan bersifat mandatori, bukan opsional, untuk memastikan semua instansi pemerintah dapat pulih dengan cepat dari serangan siber dan menjaga operasional tetap berjalan lancar.

Implementasi dari kebijakan ini akan memerlukan investasi dalam teknologi dan pelatihan yang memadai untuk memastikan bahwa backup data dapat diakses dan digunakan dengan cepat jika diperlukan. 

Menkominfo juga merencanakan untuk bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberikan panduan dan dukungan teknis dalam penerapan kebijakan baru ini.

Tantangan utama dalam penerapan kebijakan ini termasuk memastikan bahwa semua instansi pemerintah memiliki infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan backup data secara efektif. 

Selain itu, perlu adanya pelatihan yang berkelanjutan untuk staf pemerintah dalam mengenali dan menangani ancaman siber.

Baca Juga : X Batal Diblokir, Kominfo Pastikan Bakal Take Down Konten Pornografi