Jokowi Terbitkan Pepres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Upaya Pemerintah Ditengah Maraknya Kasus Pencabulan

Presiden RI Jokowi menandatangani Perpres penghapusan kekerasan terhadap anak pada Jumat 15 Juli 2022 ditengah maraknya pelecehan seksual anak.

Jokowi Terbitkan Pepres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Upaya Pemerintah Ditengah Maraknya Kasus Pencabulan
Jokowi menerbitkan Pepres tentang penghapusan kekerasan terhadap anak. Gambar : ANTARA FOTO/BPMI

BaperaNews - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat 15 Juli 2022, Perpres tersebut terbit di tengah banyaknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

“Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak” bunyi poin pertimbangan dalam Perpres tersebut. Poin lainnya menyebutkan, jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi kasusnya sehingga pemerintah perlu melakukan peran secara optimal.

Dari data pemerintah, tahun 2016 – 2020 tercatat ada 54.366 anak jadi korban kekerasan. 37.435 diantaranya ialah anak perempuan dan 16.931 anak laki-laki. Data tersebut juga menunjukkan kasus meningkat dari 7.879 anak pada tahun 2016 jadi 10.770 anak pada tahun 2020.

Pertimbangan lain yang diungkap Jokowi dalam menerbitkan Perpres ini ialah adanya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak yang belum optimal dalam pencegahan dan penanganan.

Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang menjadi acuan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencegah dan mengatasi kekerasan yang terjadi pada anak.

Berikut 7 Strategi Dalam Perpres Tersebut, yaitu :

  1. Penyediaan kebijakan, penegakan hukum, dan pelaksanaan regulasi.
  2. Pengeluaran norma dan nilai anti kekerasan.
  3. Menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.
  4. Meningkatkan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan untuk orang tua atau pengasuh.
  5. Memberdayakan ekonomi keluarga renta.
  6. Menyediakan akses dan layanan terintegrasi.
  7. Memberi pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Anak-anak memang harus selalu dilindungi dari kekerasan, baik itu berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, atau pengabaian terhadap anak tersebut. Yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan pada anak justru biasanya ialah yang memiliki hubungan dekat seperti keluarga, guru, atau temannya.

Baca Juga : Kemendikbudristek Pastikan Implementasi Kurikulum Merdeka Berjalan Sesuai Rencana

Kekerasan terhadap anak baik disengaja atau tidak, yang membuat anak terluka secara fisik maupun mental ialah hal yang sangat ironis. Namun, pasti ada cara untuk mencegah dan menyelesaikannya, perlu koordinasi dengan lingkungan sekitar anak terutama keluarga untuk bisa memberi didikan terbaik bagi anak tanpa menggunakan kekerasan.

Perpres tentang penghapusan kekerasan terhadap anak wajib dijadikan acuan baik itu lembaga pendidikan maupun lingkup yang berhubungan dengan kehidupan anak untuk mewujudkan kehidupan anak yang nyaman dan bahagia tanpa ada kekerasan dalam bentuk apapun.