Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Diganti Tilang ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh Polantas di Indonesia tilang manual dan diganti dengan penerapan ETLE, Hal ini untuk hindari pungli dan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.

Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Diganti Tilang ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh Polantas di Indonesia tilang manual dan diganti dengan penerapan ETLE. Gambar : DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA PO

BaperaNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang semua jajaran Korps Lalu Lintas untuk menggelar tilang manual kepada pengendara. Tilang manual dilarang diterapkan Polantas sebagai upaya mengantisipasi kejadian pungli yang terjadi di lapangan

Hal ini disampaikan usai adanya arahan dari Presiden Jokowi kepada jajaran Pimpinan Polri tingkat kabupaten hingga pusat pada Jumat (14/10) lalu. Aturan dimuat dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Polisi diminta untuk mengedepankan tindakan melalui ETLE statis atau mobile. “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak pakai tilang manual, namun hanya dengan ETLE statis atau mobile dan dengan memberi teguran kepada pelanggar” bunyi instruksi dalam surat Telegram tersebut.

Listyo juga meminta jajarannya untuk memberi pelayanan prima dengan 3S yakni senyum, sapa, salam ketika memberi pelayanan di Kantor Kepolisian seperti di Samsat, Satpas, dan ketika menangani pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Awas Tilang Pakai Drone, Catat Pelanggaran Yang Bisa Terekam!

Listyo pun meminta anggota Polantas hadir di lapangan untuk mengatur, menjaga, mengawal, dan patrol khususnya di lokasi troublespot dan blackspot. Polantas wajib menjalankan kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat, untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Menjalankan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam menjalankan tugas Polri dan fungsi Lantas” bunyi instruksi lanjutan di Telegram.

Selanjutnya, Polantas diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, agar personil transparan dan sesuai prosedur tanpa berpihak kepada salah satu pihak agar kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali meningkat.

Tak lupa, koordinasi seluruh pihak juga wajib dijalankan untuk mencapai ketertiban lalu lintas di wilayah masing-masing. Personel diminta menjalankan acara rohani seminggu sekali untuk meningkatkan rasa iman dan takwa kepada Tuhan.

Anggota Polri dilarang hidup pamer kekayaan atau hedonism melainkan wajib mendekatkan diri kepada masyarakat misalnya dengan kegiatan sedekah atau bakti sosial serta dilarang pungli. “Melakukan pengawasan dan pengendalian melekat dan berjenjang untuk pelayanan bidang lalu lintas agar anggota bisa lebih paham tugas dan tanggung jawabnya” tutup instruksi tersebut.

Sanksi Untuk Polisi Jika Menilang Manual

Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi menegaskan polisi yang menilang manual akan dikenai sanksi internal, pengendara bisa melaporkan jika mengalaminya. “Karena itu kan termasuk pungli, akan diberi sanksi, ya tilang tilang aja, ga perlu ada negosiasi atau lobi” tuturnya Jumat (21/10).

Baca Juga : Meski SIM Aktif, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil Jika Pajak STNK Mati