Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Baru Dalam Pembunuhan Brigadir J
Kapolri bersama 6 Jenderal mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, dan menguak bila tidak ada baku tembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
BaperaNews - Polri resmi mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan sodara FS sebagai tersangka"" Ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersangka baru ini dilakukan oleh 7 Jendral Polri di Kantor Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Diantaranya yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Dankobrimob Anang Revandoko, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Agus Andrianto, Kabagintelkam Ahmad Dofiri.
Kapolri juga menyampaikan bila dalam proses penyidikan ditemukan kejanggalan untuk menghambat proses penyidikan dan upaya untuk menghilangkan bukti.
"Ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan, dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan, hilangnya CCTV dan hal- lain" ungkapnya.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan" Lanjut Kapolri.
Baca Juga : Heboh Adanya Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo Ke Brigadir J: Im So Gratefull to Have You as A Bodyguard
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru menambah deretan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat ini total terdapat 4 Tersangka yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal), KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya pada Rabu (3/8), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan demikian, ditemukan babak baru kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, hal ini karena terbukti tidak ada aksi tembak-menembak yang dilakukan. Melainkan penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga : Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Saat Datang Ke Mako Brimob