Pengakuan Terbaru Bharada E Setelah Jadi Justice Collaborator, Semua Diungkap!

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dan memberikan pengakuan terbaru terkait pembunuhan dan tewasnya Brigadir J. Simak Apa Saja Pengakuannya!

Pengakuan Terbaru Bharada E Setelah Jadi Justice Collaborator, Semua Diungkap!
Pengakuan terbaru hingga justice collaborator yang diajukan Bharada E .Gambar : Antara/M Riyal Hidayat

BaperaNews - Bharada E (Richard Eliezer) mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Justice collaborator ialah pelaku tindak kejahatan yang bersedia kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tersebut yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan uang, dan lainnya yang telah direncanakan.

SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan seseorang bisa jadi justice collaborator jika :

  1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatannya namun bukan pelaku utama, ia memberi saksi dalam proses peradilan.
  2. Keterangan dan bukti yang diberikannya sangat penting untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Keuntungan jadi justice collaborator sebagai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ialah :

  • Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi : saksi, korban, pelapor, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum atas kesaksiannya yang telah diberikan kecuali tidak dengan itikad baik.
  • Sedangkan Ayat 2 berbunyi : tuntutan hukum terhadap saksi, korban, pelapor, saksi pelaku atau laporan, tuntutan hukumnya wajib ditunda hingga laporan atau kesaksiannya mendapat kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Heboh Adanya Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo Ke Brigadir J: Im So Gratefull to Have You as A Bodyguard

Justice collaborator juga mendapat penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksiannya berupa :

  1. Pemisahan tempat penahanan antara saksi pelaku dengan terdakwa atau narapidana yang diungkap.
  2. Pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dengan tersangka dan terdakwa.
  3. Memberi kesaksian di depan sidang tanpa bertemu langsung dengan terdakwa.
  4. Keringanan penjatuhan pidana.
  5. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan lainnya.

Justice collaborator sebagaimana yang dilakukan Bharada E akan mendapat perlindungan sepenuhnya dari hukum Negara dan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Bharada E kini menjadi justice collaborator dan ia memberikan keterangan baru kepada polisi tentang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Polri Kantongi 2 Alat Bukti Dan Penetapan Tersangka Brigadir RR

Pada keterangan sebelumnya di awal kasus ia menyebut Brigadir J menembak duluan dan kemudian terjadi baku tembak antara dirinya dan Brigadir J hingga Brigadir J tewas.

Pengakuan terbaru Bharada E :

  1. Brigadir J sama sekali tidak melepas tembakan.
  2. Bharada E memang menembak pertama kali, namun bukan karena inginnya melainkan karena perintah dari seseorang.
  3. Ada pelaku lain yang menembak Brigadir J hingga tewas.
  4. Kematian Brigadir J ialah pembunuhan yang memang sudah direncanakan.

Dalam perannya sebagai justice collaborator, Bharada E mengungkap siapa dalang pembunuh Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo sebenarnya yang saat ini sosoknya masih rahasia dan dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga : Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Saat Datang Ke Mako Brimob