Jadi Buron 15 Tahun, Kini Koruptor Dana KUT Rp 1,2 Miliar Berhasil Ditangkap
Koruptor Hamdun, terpidana kasus korupsi dana KUT (Kredit Usaha Tani) dan telah menjadi buron selama 15 tahun kini berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Mataram.
BaperaNews - Koruptor Hamdun, terpidana kasus korupsi dana KUT (Kredit Usaha Tani) yang sumbernya dari kredit likuiditas Bank Indonesia yang membuat negara merugi hingga Rp 1,2 Miliar ditangkap di sebuah sawah.
Hamdun ialah warga Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan telah menjadi buron selama bertahun-tahun sejak tahun 2008.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus mengungkap koruptor Hamdun ditangkap di sawah Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
“Hamdun ditangkap oleh tim gabungan dari Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI pada hari Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 WITA di Kalimantan Timur” kata Ida pada Jumat (26/5).
Koruptor dana KUT tersebut divonis bersalah berdasar putusan MA RI 122K.PID.SUS/2009 tertanggal 18 Agustus 201- juncto putusan PT Mataram 201/pid/2008/pt.mtr tertanggal 2 Februari 209 juncto putusan PN Mataram 72/PID.B/2008/MTR tertanggal 21 Oktober 2008. Hamdun dihukum penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider penjara 2 bulan.
Baca Juga : Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Untuk Beli Skincare!
Kronologi Penangkapan Koruptor Dana KUT
Tim Intelijen Kejari Mataram dan AMC Kejagung RI pukul 17.00 WITA bergerak ke desa Paser Belengkong yang jadi tempat Hamdun sembunyi, keberadaan Hamdun terungkap di lokasi persawahan, Hamdun pun langsung ditangkap. Penangkapan koruptor dana KUT inipun membuat warga sekitar heboh.
“Hamdun ini sebagai penyalur dana KUT melalui LSM YBSL dari dana kredit likuiditas BI. Jadi Hamdun ini sudah buron di Kejari Mataram selama 15 tahun, jadi kami berkomitmen untuk menangkapnya dan menuntaskan perkara ini hingga eksekusi terpidana” imbuh Ida.
Hamdun saat ini telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dieksekusi atau dihukum penjara di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.
Tim sebelumnya melakukan pengamatan dan mengetahui lokasi keberadaan Hamdun, barulah kemudian tim melakukan tindakan senyap untuk menangkap Hamdun.
Pihak kepolisian belum mengungkap dimana koruptor Hamdun selama ini bersembunyi dan bagaimana pekerjaan yang ia lakukan dalam keseharian.
Bukan tidak mungkin ada pihak lain yang membantu atau mengetahui persembunyian koruptor Hamdun selama 15 tahun ini.
Kasus penangkapan koruptor dana KUT tersebut masih dalam penyelidikan polisi dan Hamdun dipastikan akan mendapat hukuman sebagaimana yang telah divonis oleh hakim.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Rp 400 Juta Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung