Intip Gaji Ferdy Sambo Yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Yuk intip gaji yang didapatkan oleh Ferdy Sambo selama menjadi Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
BaperaNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui seberapa besar gaji seorang Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo. Oleh karena itu, simak gaji yang didapatkan oleh Ferdy Sambo selama menjadi Kadiv Propam Polri.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada di dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.
Berikut gaji pokok polisi berdasarkan peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2019:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 1.858.900 - Rp 2.870.000
- Ajun Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.130.700 - Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu ( Aiptu) = Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Baca Juga : Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Baru Dalam Pembunuhan Brigadir J
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Berdasarkan di dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan itu mulai dari, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tidak hanya itu, ada pula tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kinerja dan kemahalan.
Selanjutnya, ada tunjangan khusus di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 21.
Sebagai informasi, tunjangan kinerja polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian lengkap tunjangan atau gaji kinerja polri yang diatur dalam Perpres:
Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja:
- kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Dengan begitu, besar gaji pokok yang didapatkan oleh Irjen Ferdy Sambo adalah sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500 dan itu belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan. Dan sebagai seorang Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran gaji sebesar Rp 29.085.000.
Namun, nasib Ferdy Sambo kini menghancurkan dirinya sendiri. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudan dari Istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Baca Juga : Kapolri: Tak Ada Tembak-Menembak, Murni Pembunuhan Berencana