Setelah Ditetapkan Presiden Jokowi, Berikut 13 daftar Negara yang Bebas Visa Kunjungan ke RI

Presiden Jokowi tetapkan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 13 negara mulai Agustus 2024.

Setelah Ditetapkan Presiden Jokowi, Berikut 13 daftar Negara yang Bebas Visa Kunjungan ke RI
Setelah Ditetapkan Presiden Jokowi, Berikut 13 daftar Negara yang Bebas Visa Kunjungan ke RI. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan baru yang membebaskan kewajiban visa untuk 13 negara saat berkunjung ke Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang berlaku sejak 29 Agustus 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung perekonomian nasional dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.

Dengan adanya kebijakan ini, warga dari 13 negara yang ditentukan tidak lagi memerlukan visa untuk memasuki Indonesia. Namun, mereka tetap harus melalui pemeriksaan imigrasi setibanya di Indonesia dan hanya diperbolehkan tinggal hingga 30 hari.

Masa tinggal tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi izin tinggal lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden tersebut.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa ini setiap enam bulan. Penambahan atau pengurangan daftar negara akan ditetapkan setelah melalui rapat lintas kementerian koordinator.

Selain itu, kebijakan ini dapat dihentikan sementara jika ada masalah terkait keamanan negara atau kesehatan masyarakat, sesuai dengan pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Meresmikan Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak di RS Dharmais

Daftar 13 negara yang kini bebas visa kunjungan ke Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan internasional dan mempermudah akses bagi para wisatawan serta pelaku bisnis dari negara-negara tersebut.

Dengan penghapusan visa, diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan ke Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Polri untuk Bebaskan Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan