Sistem Baru, PNS Kini Bisa Pindah Lintas Instansi

Tjahjo Kumolo, Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara merombak sistem kerja birokrasi, Kini PNS bisa pindah lintas Instansi

Sistem Baru, PNS Kini Bisa Pindah Lintas Instansi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo buat sistem kerja birokrasi baru, kini PNS bisa pindah instansi. Gambar : ANTARA/ Dok. Rivan Awal Lingga

BaperaNews - Tjahjo Kumolo, Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara merombak berbagai sistem kerja birokrasi di Indonesia agar semakin fleksibel, kini Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS bisa pindah lain instansi.

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja yang fleksibel ini sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon IV  dan III dihapuskan, lalu diganti menjadi pejabat fungsional. Dengan demikian, pejabat Eselon I – II yang menggerakan kerja pejabat fungsional tersebut.

Untuk lebih cepat mengembangkan sistem birokrasi yang fleksibel, kata Tjahjo, Eselon I – II juga bisa pindah dari satu instansi / lembaga / kementrian ke bagian lain yang memang dibutuhkan serta sesuai dengan kompetensinya.

“ASN / PNS kini bisa pindah ke instansi / Kementerian BUMN dan juga dari Kementrian BUMN bisa pindah ke lembaga atau pemda” kata Tjahjo pada wawancaranya dengan Republika Selasa, 30/11/2021.

Tjahjo tidak menjelaskan dengan detail mulai kapan tanggal tepatnya pindah lintas instansi diterapkan, dia hanya bilang bahwa kini telah ada pejabat Eselon I dari Kementerian RB (Reformasi Birokrasi) baru yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN.

Pejabat yang dimaksud bernama Alex Deni, ia menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Negara sejak April 2021 dimana sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN Teknologi dan Informasi.

“Pemindahan PNS dari satu lembaga / instansi ke instansi lain tidak hanya bisa berlaku untuk pejabat Eselon I, namun juga bisa diterapkan pada PNS Eselon II maupun pejabat PNS fungsional, semua kini lebih mudah dan fleksibel, sesuai kompetensi dan kebutuhan saja, jika memang ada lembaga yang membutuhkan, bisa diatur dengan mudah. Eselon II instansi Kemenpan RB juga banyak pindahan dari kementrian, instansi, dan lembaga lain” kata Tjahjo.

Kendati demikian, pindah PNS lintas instansi ini tentu juga melewati sejumlah kajian, ada panitia seleksi khusus yang memutuskan layak atau tidak ia pindah ke jabatan atau instansi baru. “Tentunya meskipun fleksibel, tidak asal pindah juga, tetap ada seleksi dulu mampu di bidang itu atau tidak” tutup Tjahjo.

Diharapkan adanya sistem pindah PNS lintas instansi ini bisa membuat sistem birokrasi Indonesia semakin maju, PNS bisa ditempatkan di bidang sesuai kemampuan atau kompetensinya, tidak harus sesuai dengan jurusan pendidikannya terdahulu.