Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yakni UU No, 12 th 2022 tentang TPKS!
BaperaNews - Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yakni UU No, 12 th 2022 tentang TPKS, salinan isi UU tersebut diunggah di jdih.setneg.go.id yang merupakan laman resmi dari Negara pada 9 Mei 2022.
UU tersebut berisi 93 pasal, ada Sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa diproses hukum atau dipenjarakan pelakunya diantaranya ialah yang saat ini marak terjadi di internet yakni kekerasan seksual berbasis elektronik/ KBSE yang diatur di Pasal 14.
Ada juga poin lain yang didapat dari usulan masyarakat yakni restitusi untuk korban dan kaum disabilitas. Poin penting dalam UU TPKS ialah :
- Penanganan kekerasan seksual berorientasi pada korban.
- Menjangkau kekerasan seksual dalam UU lain.
- Kemudahan pelaporan.
- Hak per lindungan dan pemulihan korban.
- Dana restitusi bagi korban
Sedangkan 9 jenis kekerasan seksual yang diatur terdiri dari kekerasan seksual fisik, kekerasan seksual non fisik, memaksa kontrasepsi, memaksa sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan berbasis elektronik.
Baca Juga : Sudah 6 Anak Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Hepatitis Misterius
Selain 9 jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS mengatur bentuk kekerasan seksual yang dimasukkan sebagai tindak pidana yaitu pemerkosaan, persetubuhan pada anak, perbuatan cabul, eksploitasi seksual pada anak, kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga.
Kekerasan seksual memang bukan hal baru di Indonesia, seringkali terungkap kasusnya baik, pelaku dan korban bisa dari kalangan mana saja, tentunya untuk mencegah hal ini terus terjadi dan memberi keadilan sebesarnya untuk korban, perlu dibuat hukum yang mengaturnya.
Kekerasan seksual yang baru-baru ini heboh terjadi salah satunya ialah yang dilakukan oknum guru pesantren kepada anak-anak didiknya yang masih di bawah umur, yang korbannya bahkan hamil dan memiliki anak, untungnya kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas dan pelaku sudah mendapatkan hukuman seberatnya yakni hukuman mati dan wajib memberi restitusi pada korban.
Laporkan tindak kekerasan jika Anda atau orang terdekat Anda ada yang mengalami, tidak perlu takut atau malu karena kini sudah ada UU khusus yang mengaturnya.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Klaim Covid-19 Varian Omicron Sepanjang Libur Lebaran Sangat Terkendali