Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Denda Bea Rp31 Juta, Pihak Bea Cukai Buka Suara
Polemik denda bea masuk mencuat setelah pengguna TikTok mengungkap keluhannya atas pembelian sepatu online senilai Rp10 juta yang berujung pada pembayaran denda Rp31 juta. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Heboh di media sosial, seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf mengungkapkan keluhannya setelah membeli sepatu online seharga Rp10 juta namun harus membayar denda bea masuk sebesar Rp31 juta. Komentar dari Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan pun turut meramaikan polemik tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Bea Cukai, denda tersebut dihitung berdasarkan pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight). Diketahui bahwa CIF yang dilaporkan oleh jasa pengiriman DHL awalnya hanya sebesar USD 35,37 atau sekitar Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut meningkat drastis menjadi USD 553,61 atau sekitar Rp8.807.935.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30 persen atau Rp2.643.000, PPN sebesar 11 persen atau Rp1.259.544, dan PPh Impor sebesar 20 persen atau Rp2.290.000, dengan tambahan Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544," ungkap pernyataan resmi Bea Cukai.
Baca Juga: Catat! Ini Prosedur Baru Bea Cukai Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN
Dalam konteks ini, Bea Cukai juga menyarankan agar pemilik barang, Radhika, untuk berkonsultasi langsung dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
Ini menjadi langkah yang diambil untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang timbul secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan pengguna media sosial, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pengenaan bea masuk dan pajak impor.
Dari sisi konsumen, banyak yang mengungkapkan kebingungan atas besarnya denda yang harus dibayar oleh Radhika.
Bea Cukai, sebagai instansi terkait dalam proses impor barang, perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam proses bea masuk dan pajak impor.
Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri