Catat! Ini Prosedur Baru Bea Cukai Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN

Bea dan Cukai menerapkan prosedur baru yang mengharuskan penumpang untuk melapor dan mendapatkan persetujuan atas barang bawaan sebelum berangkat. Simak selengkapnya di sini!

Catat! Ini Prosedur Baru Bea Cukai Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN
Catat! Ini Prosedur Baru Bea Cukai Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN. Gambar : Dok. beacukai

BaperaNews - Sebelum mengudara ke destinasi tujuan ke luar negeri, ada beberapa hal baru yang perlu diperhatikan terutama jika Anda membawa barang-barang bermerek, uang dalam jumlah besar, atau barang lain yang kena cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu telah menerapkan prosedur baru yang mengharuskan penumpang untuk melapor dan mendapatkan persetujuan atas barang bawaan sebelum berangkat.

Prosedur baru tersebut mengharuskan penumpang untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang terletak di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

Setelah melaporkan barang bawaan, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan dibawa keluar dari Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali.

Jika terdapat barang yang tidak dibawa kembali, akan diperiksa apakah barang tersebut dianggap sebagai ekspor dan dikenakan bea keluar. Layanan ini disediakan secara gratis, namun penumpang diimbau untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru.

Prosedur ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang menetapkan bahwa penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.

Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai