Ngeri, Hakim PA Sidoarjo Tewas Ditikam Usai Jatuhkan Putusan
Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo ditikam hingga tewas usai membuat putusan perceraian. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kisah tragis terjadi pada hakim Pengadilan Agama di Sidoarjo bernama Ahmad Taifiq. Ahmad tewas ditikam usai membacakan putusan pembagian harta gono gini pada sebuah kasus perceraian di tahun 2005 lalu.
Ahmad kemudian dibunuh dengan cara ditikam hingga tewas oleh Kolonel Laut M. Irfan Djumroni dimana Irfan saat itu sebagai pihak yang bercerai dengan istrinya Eka Suhartini.
Tragedi hakim PA di Sidoarjo ditikam terjadi pada 21 September 2005 di sebuah ruangan sidang PA Sidoarjo, Jawa Timur. Pukul 15.00 WIB, Bastuni yang menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota M. Toha dan Ahmad Taifiq membacakan putusan sidang cerai Irfan-Eka beserta pembagian harta gono gini.
Pada putusan tersebut, Eka dinyatakan menang atas sebuah rumah di kawasan Perum Pondok Tjandra, Waru seluas 390 meter persegi yang bernilai Rp 1 miliar.
Irfan tidak terima dengan putusan ini, Irfan kemudian membentak Eka yang duduk tepat di sampingnya. Mendengar bentakan Irfan yang begitu keras pada Eka, semua orang yang ada di ruang sidang pun kaget.
“Puas kamu” bentak Irfan pada Eka.
Tidak berhenti sampai di bentakan saja, rupanya Irfan membawa senjata tajam sangkur dan langsung menusuk Eka di pinggang belakangnya. Melihat Eka ditikam Irfan, Ahmad turun dari meja sidang dengan maksud melerai.
Baca Juga : Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Istri Usai Video Bocah Viral
Naasnya, Irfan menendang lutut Ahmad sampai Ahmad jatuh dan sangkur yang dibawa Irfan ditusukkan ke tubuh Ahmad tiga kali hingga membuat Ahmad tewas.
Usai menikam Eka dan Ahmad, Irfan kabur dengan menaiki mobilnya. Namun Irfan ditangkap massa. Massa emosi dan menghabisi Irfan hingga wajah Irfan babak belur. Irfan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer AL Lantama II dan langsung ditahan.
Tragedi hakim PA di Sidoarjo ditikam ini telah berlalu namun begitu membekas bagi banyak orang. Ahmad yang berniat menolong korban justru ikut ditikam hingga tewas. Irfan sendiri telah mendapat hukuman atas perbuatannya.
Irfan ternyata telah membawa senjata tajam ketika sidang yang seharusnya hal tersebut dilarang. Irfan-Eka pada akhirnya bercerai. Sedangkan hakim PA di Sidoarjo ditikam Ahmad Taufiq telah dimakamkan oleh keluarga.
Tewasnya Ahmad dengan cara tragis mengundang duka mendalam bagi segenap jajaran PA Sidoarjo maupun seluruh hakim dan masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Motif Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Iri Korban Lebih Sukses dan Terlilit Utang Pinjol