Kemenag: Bersiul, Menatap Dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual

Kementrian Agama (Kemenag) menyampaikan 16 jenis kekerasan seksual sesuai dengan PMA Bab 2 Pasal 5 ayat 1, beberapa diantaranya ialah bersiul, menatap dan merayu.

Kemenag: Bersiul, Menatap Dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual
Kemenag sampaikan jenis-jenis kekerasan seksual. Gambar : Unsplash.com/Dok. Brands&People

BaperaNews - Bersiul, merayu, dan menatap seseorang kini masuk daftar perbuatan kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Bersiul, merayu, atau membuat lelucon dan candaan seksual adalah tindak kekerasan seksual.

Jenis kekerasan seksual tersebut diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kemenag.

Jubir Kemenag Anna Hasbie menyebut ada 16 jenis kekerasan seksual yang diantaranya termasuk menyampaikan kalimat yang mendiskriminasi dan melecehkan fisik seseorang, kondisi tubuh, atau identitas gendernya.

“Mengucap kalimat yang berisi rayuan, lelucon, atau bersiul dengan nuansa seksual kepada korban ialah termasuk kekerasan seksual” ujarnya. Termasuk juga menatap korban dengan pandangan seksual hingga membuat korban tidak nyaman.

“Usai melalui diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang kekerasan seksual ini diterbitkan dan sudah diundangkan pada 6 Oktober 2022” imbuhnya.

Artinya, aturan ini berlaku untuk semua, baik itu di lingkungan sekolah umum formal dan informal, di pesantren atau madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.

PMA ini terdiri dari 7 bab dan 20 pasal, diuraikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fisik, non fisi, verbal, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi (online atau telepon). PMA ini akan disosialisasikan di semua satuan pendidikan.

Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja

Satuan pendidikan juga harus melakukan sosialisasi, menyusup SOP pencegahan, dan mengembangkan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan bisa koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait dengan perguruan tinggi, masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan peserta didik.

“Untuk penanganan, PMA ini juga mengatur tentang pelaporan, perlindungan, penindakan, pendampingan korban, dan pemulihan untuk korban” jelasnya. Sedangkan untuk sanksinya, akan ditentukan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yakni sanksi administrasi dan pidana.

Dengan adanya PMA ini, Kemenag akan menambah aturan teknis dalam bentuk SOP, pedoman, atau KMA (Keputusan Menteri Agama) agar aturan bisa segera diterapkan secara efektif. Anna berharap PMA ini bisa jadi panduan bersama seluruh satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depannya tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan” tandasnya.

Berikut 16 Jenis Kekerasan Seksual sesuai PMA Bab 2 Pasal 5 ayat 1 :

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan tampilan fisik dan identitas gender.
  2. Merayu, lelucon, bersiul bernuansa seksual.
  3. Membujuk, menawarkan, menjanjikan, atau memaksa transaksi seksual.
  4. Menatap korban.
  5. Mengintip korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi.
  6. Memperlihatkan kelamin dengan sengaja.
  7. Menggosokkan tubuh ke korban.
  8. Percobaan pemerkosaan.
  9. Pemerkosaan.
  10. Memaksa korban untuk aborsi.
  11. Membiarkan adanya kekerasan seksual.
  12. Memberi hukuman bernuansa seksual.
  13. Mengirim pesan, audio, gambar, atau foto bernuansa seksual.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2023 Menjadi Undang-Undang